2 Pemuda kedurang Ilir Nginap di Sel Polisi, Ini Alasannya

2 Pemuda kedurang Ilir Nginap di Sel Polisi karena terlibat kasus pencurian, keduanya dibekuk Polsek kedurang-Renald/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.bacakoran.co  - Dua pemuda kedurang Ilir yakni JA (17) dan GA (28) yang merupakan warga Desa Limus Kecamatan Kedurang Ilir dibekuk polisi.

Ke-2 pemuda ini terpaksa nginap di sel polisi, karena ulah mereka yang telah merugikan orang lain.

Keduanya dibekuk oleh Polsek Kedurang, Polres Bengkulu Selatan (BS) karena terlibat dalam kasus pencurian.

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasi Humas, AKP Sarmadi SH menyampaikan keduanya diamankan karena telah melakukan pencurian di rumah warga.

BACA JUGA:MTsN 1 Kota Bengkulu Jadi Pilot Project Kantin Halal, Ini Penjelasan Kakanwil Kemenag

BACA JUGA:Viral, Waka 1 DPRD Mukomuko Diisukan Hamili Staf, Begini Ceritanya

Adapun korbannya yakni Rido Susanto (36) yang merupakan warga Desa Karang Caya, Kecamatan Kedurang. Aksi pencurian yang mereka lakukan pasa Selasa, 30 Januari 2024, Sekira Pukul 03.00 WIB.

"Pada hari kejadian, sekira pukul 07.00 WIB korban terbangun dari tidur dan langsung mencari handpone miliknya," ujar Sarmadi kepada BE, Kamis 1 Februari 2024.

Lebih lanjut, Sarmadi menyampaikan dari pengakuan korban, sebelumnya ia meletakkan handphonnya di atas meja kamar dalam posisi dicharger. Namun, saat terbangun handpone korban tersebut tidak ditemukan lagi. 

"Karena menaruh curiga, kemudian korban melihat keadaan rumah dan saat mengecek ternyata  jendela bagian belakang rumah korban telah terbuka dan rusak," sampainya. 

Melihat kondisi keadaan rumah tersebut, korban langsung mengecek barang-barangnya yang ada di dalam rumah. Dari hasil pengecekan korban mendapati 3 unit handpone miliknya telah raip dicuri para pelaku. 

"Selain handphone, pelaku pencurian juga berhasil menggasak uang sejumlah Rp 3 juta yang berada di dalam tas dan diletakan di atas meja di dalam kamar yang berdekatan dengan posisi handpone yang juga hilang," terang Sarmadi. 

Sarmadi mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 9,5 juta. Sedangkan kedua pelaku pencurian berhasil diamankan pada Rabu 31 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB. 

BACA JUGA:Puluhan Komunitas MAPAN Demo di Depan Kantor Pemkab BU dan DPRD, Ini Tuntutannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan