BOK, Manipulasi Anggaran Makan Minum
RIZKY/BE JPU Kejari Kaur menghadirkan 13 orang saksi, terdiri dari 6 Kapus dan 7 bendahara Kapus pada sidang lanjutan korupsi BOK Kaur. Keterangan dari saksi semakin menguatkan dakwaan JPU adanya perintah pemotongan atas perintah Kepala Dinas Kesehatan (--
Harianbengkuluekspress.id - Sidang kasus dugaan korupsi pelaksanaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur, tahun anggaran 2022, berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Kamis 22 Februari 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kaur menghadirkan 13 orang saksi. Saksi tersebut merupakan Kepala Puskesmas dan bendahara puskesmas.
Secara umum keterangan mereka sama dengan kapus lain yang lebih dulu diperiksa menjadi saksi sebelumnya. Setiap anggaran BOK yang diterima masing-masing Puskesmas dipotong 2 persen atas perintah Kadis Dinkes. Karena, potongan 2 persen itu tidak ada didalam item dana BOK, para Kapus sepakat memotong 2 persen dari anggaran makan minum, pembelian spanduk dan ATK.
Caranya, mereka memanipulasi anggaran makan minum. Misalnya, setiap item kegiatan BOK pasti ada makan minum. Para kapus membuat nota pembelian makan minum hanya Rp 10 ribu, tetapi didalam nota ditulis Rp 30 ribu atau lebih. Dari manipulasi itulah, para kapus kemudian memotong anggaran 2 persen untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes.
"Iya yang mulia, misalnya dalam nota itu Rp 30 ribu, tetapi dibayarkan Rp 20 ribu," ujar saksi Yuliana mantan Kepala Puskesmas Naga Rantai.
Pemotongan 2 persen dana itu berdasarkan perintah Kepala Dinas digunakan untuk pengamanan. Tetapi sampai tahap ini, belum ada saksi yang menyebutkan digunakan untuk pengamanan apa. Hampir semua Kapus tahu hal tersebut, tetapi mereka tidak menolak. Hanya menuruti perintah Kadis untuk potong 2 persen. Mereka takut jika tidak melakukan pemotongan dimutasi.
"Waktu kami dikumpulkan, Kadis bilang setiap pencairan BOK dipotong 2 persen. Katanya untuk pengamanan, tapi kami tidak tahu untuk pengamanan apa," jelas saksi lainnya, Apni Oktavia mantan Kapus Kelam Tengah.
Hakim kemudian menyinggung adanya dana pribadi yang dikelaurkan masing-masing Kapus. Dana pribadi itu digunakan untuk mengamankan agar kasus tidak naik ke penyidikan. Tetapi upaya tersebut sia-sia, karena Kejati Bengkulu menangkap 5 orang tersangka perintangan BOK Kaur.
Uang pribadi para Kapus disetor pada terdakwa Ricke. Besaran uang yang disetorkan berbeda-beda, mantan Kapus Naga Rantai Yuliana menyetor Rp 63 juta, Ence Kapus Lungkang Kule menyetor Rp 30 juta, Defiarti Kapus padang Guci Hilir menyetor Rp 38 juta, Apni Oktavia Kapus Kelam Tengah menyerahkan Rp 30 juta dan Vinisa Gustiani Kapus Beriang Tinggi menyerahkan Rp 5 juta.
"Rincikan masing-masing kalian menyerahkan uang berapa pada terdakwa Ricke. Karena Kapus lainnya mengaku, menyerahkan uang selain dari dana BOK," tanya hakim anggota, Muhammad Fauzi SE pada saksi.
JPU Kejari Kaur, Bobby Muhammad Ali Akbar SH mengatakan, keterangan saksi Kapus dan Bendahara semakin menguatkan pemotongan dana BOK atas perintah Kadis Dinkes. Rata-rata mereka memotong anggaran BOK setiap pencairan Rp 1 sampai Rp 5 juta. Besaran potongan sesuai dengan anggaran dana BOK yang diterima masing-masing Puskesmas. Mekanismenya juga sama, dua kali diserahkan pada terdakwa Gusdiarjo selaku sekretaris dinas, dua kali diserahkan ke terdakwa Ricke.
"Keterangan saksi hari ini, semakin menguatkan dakwaan kami adanya pemotongan 2 persen atas perintah Kadis Dinkes. Untuk anggaran pribadi itu diluar BOK, karena mereka berusaha mengentikan perkara ini," jelas Bobby.
Sidang masih dilanjutkan pekan dengan, agendanya mendengarkan saksi beberapa pejabat Dinkes Kaur dan Kapus yang tidak hadir pada sidang sebelumnya.
Pada sidang dakwaan lalu, JPU mendakwa 4 orang terdakwa dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada kasus tersebut yang memiliki peran paling besar mantan Kadis Dinkes Kaur Darmawansyah dan Sekdis Gusdiarjo.
Terdakwa Darmawansyah meminta potongan 2 persen dari dana BOK yang diterima masing-masing puskesmas. Uang tersebut diserahkan para kapus pada Sekdis, untuk kemudian diserahkan pada Kadis Dinkes. Potongan 2 persen diambil para Kapus dari anggaran makan minum, pembelian ATK dan pengadaan spanduk. Akibat dari perbuatan para tersangka, kerugian negara yang ditimbulkan Rp 400 juta lebih. (Rizki Surya Tama)