Selain Nikah, Non Muslim Bisa Gunakan KUA untuk Beribadah, Begini Penjelasan Menag
Selain Nikah, Non Muslim Bisa Gunakan KUA untuk Beribadah, Begini Penjelasan Menag-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Jika selama ini Kantor Urusan Agama (KUA) identik dengan umat islam. Namun, mulai tahun ini, KUA akan bisa digunakan oleh semua agama.
Pasalnya, Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas akan menjadikan KUA juga sebagai tempat menikah umat agama lain atau non muslim.
Tidak hanya untuk tempat menikah. Namun, umat non muslim bisa menjadikan KUA sebagai tempat beribadah.
Yaqut berharap aula-aula yang ada di KUA dapat menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:Tidak Hanya Umat Islam, KUA Tempat Nikah Semua Agama, Ini Alasan Menag
BACA JUGA:KUA Jadi Sentral Semua Agama, Menag: Tempat Pernikahan Semua Agama
"Bantu saudara-saudari kita yang non-Muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas Muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan perlindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," katanya.
Yaqut menyebut KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan semua agama, sehingga nanti umat non muslim bisa menjalani pernikaha di KUA.
Karena selama ini, non-Muslim mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Dengan begitu, maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin menyebut rencana KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama akan diluncurkan tahun ini.
"Tahun ini segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," katanya. (*)