Jadi Trending, Terdakwa Korupsi Kembalikan KN, Segini Jumlahnya

JEFRYY/BE Keluarga terdakwa mengembalikan KN, berharap mendapatkan keringanan hukuman.--

Harianbengkuluekspress.id - Sudah tak asing lagi dan telah menjadi trending di Kabupaten Seluma, terdakwa korupsi mengembalikan kerugian negara (KN). 

Jika sebelumnya dua terdakwa kasus dugaan korupsi Bantuan Tak Terduga (BTT) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, bersumber dana APBD tahun 2022, sebesar Rp 100 juta. 

Kemarin (29/2), pukul 09.00 WIB, giliran MH, RH dan SA selaku terdakwa dugaan korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021 ikut mencicil mengembalikan kerugian Negara (KN) dengan total Rp 173 juta.

“Ini merupakan penyetoran uang titipan pengembalian kerugian negara perkara Sekwan Seluma dari keluarga tiga terdakwa. Dengan rincian terdakwa MH Rp 73 juta, terdakwa RH Rp 50 juta dan terdakwa SA Rp 50 juta,” tegas Kajari Seluma, Wuriadhi Paramita, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH, kepada wartawan.

BACA JUGA:Rumah Tertimpa Tembok Kantor BPS, Ini Dia Lokasinya

BACA JUGA:Rapat Pleno KPU Kabupaten Dimulai, Target Selesainya Ini

Dirinya juga mengatakan, untuk pengembalian Kerugian Negara (KN)-nya, saat ini masih ada sisa.

Dari total KN sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan hasil audit Konsultan Akuntan Publik (KAP), saat ini tersisa sekitar Rp 227 juta yang belum dikembalikan.  Artinya sekitar Rp 1,3 miliar yang sudah masuk kas daerah (Kasda).

Dengan adanya upaya pengembalian ini, Kajari menyambut baik adanya itikad dari para terdakwa, dan pengembalian ini masih akan ditunggu hingga sebelum penuntutan. Dengan adanya pengembalian KN ini, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi pertimbangan majelis hakim saat menjatuhkan vonis hukuman nantinya.

Dijelaskan, seusai menyelesaikan administrasi pengembalian KN, dan berbarengan telah dijadwalkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.

BACA JUGA:Dianiaya, Penjahit Lapor Polisi, Ini Dia Kronologis Kejadiannya

"Iya berkas perkara terhadap Sekwan tahun 2021. Terhadap ketiga tersangka juga akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Kelas 1A Bengkulu. Upaya pengembalian KN merupakan itikad baik para terdakwa. Hingga saat ini pengembalian masih akan kita tunggu hingga sebelum masa penuntutan," pungkasnya. (Jefrianto)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan