Jaksa Geledah 3 Instansi di Seluma, Amankan 1 Boks Dokumen

Jaksa melakukan penggeledahan di 3 instansi Pemkab Seluma, Selasa, 5 Maret 2024. -Jefryy/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Status pengusutan dugaan korupsi tukar aset tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma tahun 2008 sudah dinaikkan ke penyelidikan. 

Bahkan Selasa, 5 Maret 2024 penyidik  Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengeledahandi beberapa tempat. Yakni di Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemda Seluma, Kantor ATR/BPN Kabupaten Seluma dan Dinas Perkim Kabupaten Seluma.

“Hampir 3,5 jam penggeledahan di tiga instansi, beberapa dokumen terkait dengan tukar guling tahun 2008. Dan status dugaan korupsi ini telah naik ke penyelidikan,” tegas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel, Andi Setiwan SH MH kepada wartawan.

Disampaikan, sejumlah dokumen diamakan seputaran pembebasan lahan di Pasar Sembayat tahun 2007-2009, dokumen pembebasan lahan di Kompleks Kantor Bupati Seluma tahun 2003 yang dibebaskan oleh Pemda Kababupaten Bengkulu Selatan. Saat ini dokumen dalam tahap penelitian oleh penyidik.

BACA JUGA:Laporan Mantan Ketua KPU Mukomuko Diproses, Bawaslu Lakukan Ini

BACA JUGA:Terapis di Mukomuko Mayoritas Kalangan Ini

“Untuk sementara dokumen ini kita pelajari terlebih untuk diteliti dahulu dan evaluasi kembali jika memang masih kekurangan maka kembali akan kita geledah,” tegasnya.

Diterangkan Kajari, dengan telah ditingkatkan status penyelidikan, selain menyita dokumen, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. 

Sedangkan sebelumnya sudah 25 orang pihak telah dimintai keterangan. 

“Saat ini belum kita panggil saksi-saksi. Namun kedepannya pasti ada yang kita periksa dan mintai keterangan ulang, termasuk mantan bupati,” sampainya.

Diterangkan Kajari, sejauh ini belum ada calon tersangka dalam dugaan penyimpangan ini. Sejauh ini masih pada penyelidikan umum dan menjurus tersangka dalam dugaan kasus yang tengah diusut.

Diketahui, minggu lalu Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pengecekan dengan langsung turun ke lokasi objek tukar guling, untuk memastikan titik lokasi lahan yang masuk ke dalam aset Pemkab Seluma maupun milik mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH MH seluas 19 hektare. Pengecekan lokasi lahan yang diklaim milik mantan Bupati Seluma H Murman Efendi langsung dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Kasi Intelijen dan tim penyidik Pidsus. 

Serta terlihat juga melibatkan sejumlah saksi atau pelaku sejarah proses tukar guling lahan pabrik semen pada tahun 2008 silam. Yakni, mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin, mantan Kabag Pemerintahan, Edi Supriadi, mantan Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Pirin Wibisono dan beberapa tokoh masyarakat lainnya.

Pengecekan dimulai dari lokasi lahan yang berada di wilayah Pasar Sembayat yang berada di Kelurahan Sembayat. Pengecekan dilakukan bersama mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi yang langsung menunjukkan titik lokasi dengan melihat sertifikat yang dipegangnya. Termasuk juga data yang ada dengan penyidik Kejari Seluma. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan