3 Terdakwa Korupsi DPRD Seluma Dijerat Pasal Berlapis

Tiga orang terdakwa korupsi belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 saat ditahan Kejari Seluma bulan November 2023 lalu.-DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Perkara korupsi pengadaan belanja operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 telah memasuki meja persidangan. 

Tiga orang terdakwa yakni mantan Bendahara Pengeluaran DPRD Seluma, Rahmat Efendi Tanjung, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma, M Husni dan Mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma, Salamun. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma mendakwa para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan Pasal 3 juncto pasal  Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Tsk Korupsi TKA Benteng Berpeluang Bertambah, Segini Jumlah Penambahannya

BACA JUGA:Hitung Ulang: Perolehan Kursi di DPRD Benteng Berpotensi Berubah, PPP Berpeluang Rebut Ketua DPRD

Jaksa juga mendakwa dengan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sudah kami bacakan dakwaan pada sidang perdana hari Kamis kemarin. Para terdakwa didakwa pasal 2 dan pasal 3 serta pasal 9 Undang-Undnag Tindak Pidana Korupsi," jelas JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal SH.

Tiga orang terdakwa dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara Rp 1,5 miliar yang ditimbulkan dari kegiatan belanja operasional Setwan Seluma tahun anggaran 2021. Kerugian tersebut berasal dari 12 item kegiatan, yakni dana publikasi, bahan bakar minyak (BBM), anggaran makan minum, alat tulis kantor (ATK) dan pemeliharaan kendaraan hingga pemeliharaan mesin. Dari kerugian negara Rp 1,5 miliar, kerugian negara yang sudah dikembalikan para terdakwa sekitar Rp 1 miliar lebih. kerugian negara yang belum dikembalikan tersisa Rp 460 juta lebih. 

"Dari total kerugian negara yang ditimbulkan, terdakwa sudah mengembalikan tetapi belum seluruhnya," pungkasnya.

Karena baru memasuki sidang perdana, majelis hakim yang diketuai Agus Hamza SH MH memutuskan melanjutkan sidang pada Kamis pekan depan.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan