Baru 4 Dewan Lunasi TGR, Kerugian Negara Masih Segini
IRUL/BE KETERANGAN: Kasi Datun didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel saat memberikan keterangan soal TGR anggota DPRD Kaur, Kamis 14 Maret 2024.--
Harianbengkuluekspress.id - Batasan akhir penyelesaian kewajiban Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas kelebihan bayar pada kegiatan perjalanan dinas anggota DPRD Kaur 2021-2022 makin dekat.
Hingga Kamis 14 Maret 2024 tercatat baru 4 dari 25 anggota DPRD Kaur aktif yang telah melakukan pembayaran TGR.
"Sudah ada empat orang yang lunas itu atas nama Diana Tulaini, Liasmawati, Burman dan Merza. Sementara 21 orang lainnya ada yang sudah mengangsur namun ada juga yang sama sekali belum membayar," kata Kajari Kaur, Muhammad Yunus SH MH melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto SH, Kamis 14 Maret 2024.
Dikatakan Dwi, dari total TGR yang wajib dibayarkan sebesar Rp 6,6 miliar, kini sudah dibayarkan baru sebesar 2,8 miliar sementara sisanya sebesar Rp 3,8 miliar masih menjadi hutang 22 anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kaur. Dia menegaskan masih ada kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya. Penegak hukum masih menunggu itikad baik dari sejumlah anggota DPRD untuk menyelesaikannya Hingga 10 April mendatang.
BACA JUGA:Awal Ramadan, Dapatkan Double Untung Belanja di Informa, Ayo Buruan
BACA JUGA:Bisa Dicoba, Berikut Tips Cara Cepat Khatam Al-quran Saat Puasa
"Jadi masih ada 25 hari lagi harapan kita ini cepat diselesaikan,karena 10 April itu batas pengembalian TGR,” terangnya.
Lanjutnya, dari 22 orang itu hanya satu orang yang belum melakukan mengangsur. Memang jumlahnya tidak terlalu banyak sementara 21 anggota DPRD lainnya sudah mengangsur hingga lima kali. Data di Kejari Kaur menyebut sisa angsuran terbesar di angka Rp 243 juta sementara sisa terkecil yakni Rp 30 juta.
Hal ini mencuat lantaran ditemukan adanya kerugian negara karena ada perjalanan dinas yang tidak sesuai mekanisme pada tahun 2021 hingga 2022 saat wabah covid sedang melanda. Ditemukan banyaknya SPj fiktif sehingga hasil temukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) membuat sejumlah wakil rakyat itu diminta mengembalikan kerugian negara.
"Bila tidak ada itikad baik kita akan koordinasikan ke Kejati apakah ini akan ditangani oleh Kejari Kaur atau akan diambil alih Kejari," tandasnya.
BACA JUGA:Prioritaskan Tenaga Administrasi dan Pengawas, Segini Kuota Seleksi ASN PPPK Guru
Sebagaimana diketahui, sisa TGR yang belum dibayarkan oleh anggota DPRD Kaur yakni Alpensyah Rp 200 juta, Juraidi Rp 26.922.800. Baswidan Rp196.438.600, Najamudin Rp 242.417.000.
Selanjutnya ada Tri Putra Wahyuni Rp234.256.900, lalu Irawan Sumantri Rp225,824,120. Irwanto Toher Rp 233.716.200, Denny Setiawan Rp 207.717.720, Samsul Paji Rp 203.884.480, Juhnan Hadi Rp 100 juta, Surono Rp 201.704.400. Didi Arianto Rp 228.467.520, Firjan Eka Budi Rp 218.267.520, Rismadi Rp216.713.680, Darhan Rp249.240.250. Basarudin Rp210,135,500.
Sementara Maharda Kurniawan Rp 231,183,800, Muslih Z Rp175,963,400, Rahmatin Hidayat Rp 231,763,400, Jemi Hariansyah Rp 171.763.400,- Reki Bonizar Rp 201,563,050, dan mantan anggota DPRD Kaur, Rolan Zuhrian diminta kembalikan Rp30,857,400.