Total KN Rp 631 Juta, Rp 205 Juta Dikembalikan, Kasus Ini di Seluma

Kasat Reskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo SH MH--

harianbengkuluekspress.id  - Aparat Penegak Hukum (APH) penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Seluma mendapatkan hasil audit  kerugian negara (KN) Rp 631 juta dalam pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Suban  Kecamatan Semidang Alas tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2020.

“Dari surat hasil investigasi yang dilakukan inspektorat menemukan Rp 631 juta potensi kerugian negara. Namun setelah ditindak lanjuti perangkat desa mengembalikan KN Rp 205 juta,” tegas Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo SH MH kepada wartawan.

Kasat Reskrim menyampaikan, total uang kerugian negara yang sempat dilakukan pengembalian oleh Pemerintah Desa Suban sebesar Rp 205 juta. Sehingga masih menyisakan Rp 426 juta yang harus di selesaikan dari total temuan kerugian negara yang mencapai Rp 631 jutaan tersebut. 

“Kita belum mengetahui sisa potensi kerugian negara yang belum di kembalikan ini akan di lunasi, namun ini merupakan itikat dari pemerintahan desa Suban,”sampainya.

BACA JUGA:SMAN 9 BS Peduli Duafa, Bagikan Ini

Sementara itu, secepatnya penyidik akan melakukan pemeriksaan dan klarifikasi atas dugaan penyimpangan ini. Termasuk melakukan koordinasi ke kementrian terkait dugaan penyimpangan. Sekalipun telah ada upaya pengembalian potensi kerugian negara. 

“Apakah pengembalian potensi kerugian negara ini bagian dari upaya keringanan atau sebaliknya. Mengingat saat ini masih ada Potensi KN yang belum di kembalikan,” sambungnya.

Diketahui  jika dari waktu 60 hari yang telah diberikan kepada Desa Suban untuk melakukan pengembalian kerugian negara telah jatuh tempo sejak tanggal 8 Maret 2024 yang lalu. Pemerintah Desa Suban belum melakukan pengembalian Kerugian Negara seluruhnya. Bahkan belum setelah dari total temuan Kerugian Negara yang ditimbulkan. Dari hasil audit Investigasi yang dilakukan oleh pihak Aparat Pengawas  Intern Pemerintah (APIP), dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Seluma.

Dalam audit yang dilakukan, ditemukannya adanya potensi Kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam pengelola anggaran APBDes tahun 2019 dan tangun anggaran 2020. Yakni kurang lebih mencapai Rp 631 jutaan. Temuan tersebut terdiri dari temuan  Administrasi dan temuan Fisik. Dalam, pengelolaan anggaran program Dana Desa (DD) Desa Suban pada tahun anggaran 2019 hingga 2020. Hasil audit Investigasi juga diketahui telah dilajukan ekspose hasil audit bersama pihak Kepolisian Sat Reskrim Polres Seluma.

“Terkait sisa temuan tetap akan dikoordinasikan kembali,” pungkasnya.(jefry)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan