Pendapatan Pekerja Informal di Bengkulu Masih Minim, Hanya Segini per Bulannya

Pendapatan pekerja informasi di Bengkulu masih tergolong rendah. -Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspress.id - Pendapatan pekerja informal di Bengkulu masih rendah. Dimana rata-rata pendapatan bersih dalam sebulan hanya mencapai Rp 1.899.906 atau masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.507.079.

Menurut Kepala BPS Provinsi Bengkulu, Ir Win Rizal, mereka yang termasuk pekerja informal adalah penduduk yang bekerja dengan status pekerjaan berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap atau buruh tak dibayar, pekerja bebas, dan pekerja keluarga atau tak dibayar. 

"Pekerja informal mereka yang bekerja dengan berusaha sendiri," kata Win, Sabtu, 16 Maret 2024.

Dilansir dari publikasi data Provinsi Bengkulu Dalam Angka tahun 2024 yang dirilis oleh BPS, rata-rata pendapatan bersih per bulan bagi pekerja informal di kabupaten/kota di Bengkulu mencapai Rp 1,89 juta per bulan. 

BACA JUGA:Ketua dan 4 Anggota KPU Benteng Resmi Dilaporkan ke DKPP

BACA JUGA:Waspada Peredaran Daging Babi, Dsipangtan Kota Bengkulu Lakukan Ini

Dimana pendapatan bersih tertinggi ada di Kabupaten Mukomuko mencapai Rp 2,5 juta dan terendah ada di Kabupaten Lebong Rp 1,39 juta.

"Rata-rata pendapatan pekerja informal di Provinsi Bengkulu mencapai Rp 1,89 juta, tertinggi ada di Mukomuko dan terendah ada di Kabupaten Lebong," ujar Win.

Selain itu, berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan, pekerja informal dengan status tidak pernah sekolah atau belum tamat di Provinsi Bengkulu rata-rata mendapatkan pendapatan bersih Rp 1,64 juta per bulan. Sementara itu, pekerja informal dengan status tamatan SD rata-rata mendapatkan pendapatan bersih Rp 1,97 juta per bulan, tamatan SMP Rp 2 juta, dan tamatan SMA ke atas Rp 2,79 juta.

"Rata-rata pendapatan bersih pekerja informal berdasarkan pendidikan tertinggi yang ditamatkan tertinggi ada di tamatan SMA ke atas dan terendah tidak pernah sekolah atau belum tamat," imbuh Win.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr E Syarifudin SSos MSi mengatakan, tidak ada undang-undang yang mengatur secara tegas pekerja sektor informal harus digaji sesuai UMP. Bahkan dalam UU Tenaga Kerja No 13 Tahun 2003 pun tidak menyebut secara jelas mengenai gaji bagi pekerja sektor informal. 

"Sampai saat ini masih tidak ada aturan yang jelas yang melindungi pekerja informal dan mengatur mereka harus digaji sesuai UMP," ujar Syarifudin.

Tidak adanya aturan jelas untuk melindungi pekerja sektor informal ini pun pernah diakui Ketua KSPSI Provinsi Bengkulu, Aizan Dahlan. 

Ia mengakui, belum ada peraturan mengenai penetapan UMP untuk pekerja informal, seperti pembantu rumah tangga, sopir pribadi atau pekerja semacamnya. Namun menurutnya, penetapan UMP ini berlaku untuk seluruh industri formal, termasuk industri kecil dan menengah yang memiliki tenaga kerja di atas 19 orang.

Tag
Share