758 Pelanggar Lalu Lintas di BS Ditindak, Ini Jenis Pelanggarannya

Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir saat melakukan Press Release Operasi Keselamatan Nala 2024 dan mengecek kendaraan yang berhasil diamankan, Jumat 22 Maret 2024.-RENALD/BE-

harianbengkuluekspress.id - Polres Bengkulu Selatan (BS) selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Nala 2024 telah menindak sebanyak 758 pengendara pelangar ketertiban lalu lintas. Adapun operasi terasebut digelar selama 14 hari sejak tanggal 4-17 Maret 2024 di wilayah hukum Polres BS.

Adapun hasil operasi tersebut disampaikan Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SiK yang didampingi Kasat Lantas, AKP Dendi Putra dan Kasi Humas, AKP Sarmadi beserta personel di halaman Kantor Sat Lantas Polres BS pada press release Operasi Keselamatan Nala 2024. 

Florentus menerangkan, selama operasi berlangsung petugas meberlakukan tilang secara manual, elektronik atau ETLE dan juga teguran.

"Untuk yang ditilang non elektronik atau tilang manual 85 pelanggar, untuk tindak ETLE sebanyak 209 pelanggar dan pengendara yang diberikan teguran sebanyak 564 pelanggar," ujar Florentus kepada BE, Jumat 22 Maret 2024.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penembakan Warga Diringkus, Ini Identitasnya

Lebih lanjut Florentus mengatakan, penindakan diberikan kepada pengendara yang tidak mengenakan helem SNI sebanyak 209 pelanggar. Lalu kendaraan roda dua yang todak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) sebanyak 32 kendaraan.

"Untuk pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak spesifikasi ada sebanyak  53 kendaraan. Sehingga untuk kendaraan yang diamankan di Polres Bengkulu Selatan ada sebanyak 53 unit kendaraan roda dua," katanya.

Florentus menerangkan,  kendaraan yang diamankan di Polres BS, khususnya kendaraan yang menggunakan knalpot brong tersebut juga terindikasi akan melakukan balap liar (Bali) saat bulan suci Ramadan.

"Knalpot tidak sesuai spesifikasi dapat mengganggu kenyaman lingkungan karena mengeluarkan suara yang bising ditambah lagi kerap digunakan balap liar," katanya.

Pada kesempatan itu, Florentus juga dengan tegas menegaskan, untuk kendaraan yang terjaring razia Operasi Keselamatan Nala 2024 dapat dikeluarkan melalui putusan persidangan. Bagi pemilik kendaraan harus dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah saat ini mengambil kendaraan roda yang di amankan di Polres BS.

"Kita juga tegaskan operasi keselamatan lalu lintas akan terus kita lakukan secara rutin kedapannya setelah Operasi Keselamatan  Nala 2024 ini berakhir," tegasnya.

Selain menyampaikan jumlah pelanggar selama Operasi Keselamatan Nala 2024, Florentus juga mengatakan,  bahwa selama gelaran operasi tersebut ada satu kejadian laka lantas yang menyebabkan korban mengalami luka berat.

"Artinya untuk keselamatan sejauh ini terpantau aman dan akan terus kami lakukan pengawasan  serta razia rutin. Sejauh ini pengendara sudah lebih berhati-hati," pungkasnya. (renald)

Tag
Share