Oknum PNS Bersuami Nikah Lagi Terancam Dipecat, Penjara Menunggu

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi SKom MSi menjelaskan oknum PNS bersuami nikah lagi terancam dipecat dari PNS.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

Harianbengkuluekspresss.id - Selain terancam hukuman pidana kurungan penjara, oknum PNS salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial ET yang diduga selingkuh bakal menerima saksi tegas. 

Yakni pemecatan dari aparatur negeri sipil (ASN).

"PNS yang terbukti menikah tanpa izin suami sah bisa diberhentikan dari PNS. Namun, pemberhentian dilakukan setelah ada putusan incrach," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng, Apileslipi SKom MSi.

Sebelum dilakukan pemecatan, lanjut Apileslipi, ada beberapa tahapan dan prosedur yang mesti dilalui. 

BACA JUGA:PAN Seleksi 17 Bacalon Wali Kota, Ini Dia Sederet Nama Bacalon yang Mendaftar

BACA JUGA:Keputusan Pelanggaran Pemilu di BU Diputuskan Tanggal Ini

Mulai dengan pembinaan dan pembuatan berita acara (BA) pembinaan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasil pemeriksaan OPD nantinya akan disampaikan ke Pj Bupati Benteng untuk ditindaklanjuti.

"Pj Bupati nanti akan memerintahkan tim pemeriksa disiplin pegawai untuk melakukan pemeriksaan. Terdiri dari Inspektorat dan BKPSDM, jelas Apileslipi.

Dilansir sebelumnya, salah seorang PNS perempuan berinisial ET telah ditetapkan tersangka atas dugaan perbuatan menikah lagi dan perbuatan zina yang dilakukan oleh oknum ASN.

Laporan ke polisi disampaikan langsung suami sahnya, Wi (48) warga  Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Setelah dilakukan pendalaman dan lakukan pemeriksaan, memang benar bahwa oknum ASN tersebut telah menikah lagi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan akan segera dikirim ke Kejari Benteng.

Tersangka tak dilakukan penahanan dengan pertimbangan memiliki status jelas sebagai ASN dan ada pihak yang menjamin. 

Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman penjara di atas 5 tahun.(135)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan