739 Pengguna Jalan Ditindak, Ini Dia Pelanggarannya

Razia Bali dan Knalpot Brong di Kawasan Obyek Wisata, Ratusan Motor Ditilang-Rizky/ Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Selama Operasi Keselamatan Nala 2024, dari 4 sampai 17 Maret 2024, Sat Lantas Polresta Bengkulu memberikan penindakan kepada 739 pengguna jalan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dibanding operasi keselamatan nala tahun 2023 yang hanya menindak 338 pelanggar. Dari 739 pelanggar, paling banyak terkena tilang etle mobil sebanyak 323 pelanggaran, tilang manual 121 dan teguran 295. 

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata SIK mengatakan, memang terjadi kenaikan pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Nala 2024 dibanding tahun lalu. Semisalnya pelanggaran tidak menggunakan helm, tahun 2023 selama ops keselamatan nala Polresta Bengkulu menindak 51 orang, tahun 2024 sebanyak 224 orang ditindak. Polresta Bengkulu juga fokus menindak knalpot brong dan balap liar.

"Meski operasi keselamatan nala sudah selesai, tetapi kami dari Polresta Bengkulu terus memberikan imbauan dan melakukan patroli mencegah aktifitas balap liar," jelas Kapolresta.

Beberpa jenis pelanggaran yang ditindak diantaranya tidak menggunakan helm 224 orang, melawan arus 57 pelanggar, menggunakan handphone 24 pelanggaran, pengendara dibawah umur 5 orang, bonceng lebih dari 1 sebanyak 22 orang dan knalpot brong 60 pelanggar.

BACA JUGA:Patroli dan Atur Lalu Lintas, Ini Dia Kegiatannya

BACA JUGA:Ops Pekat Nala Capai Target 100 Persen,Ini Barang Bukti yang Diamankan

Untuk kendaraan roda empat atau lebih, jumlah pelanggar melawan arus sebanyak 23 pelanggar, menggunakan handphone 13 pelanggar, tidak menggunakan sabuk keselamatan 10 pelanggar dan over dimensi 6 pelanggar. Kasus kecelakaan juga mengalami kenaikan cukup tinggi.

Tahun 2024, terjadi 17 kasus kecelakaan selama operasi keselamatan Nala. Jumlah tersebut naik 11 persen dibanding tahun 2023 yang hanya 6 kejadian. Total korban meninggal dunia 1 orang, luka berat 8 orang dan luka ringan 14 orang. Total kerugian meteril Rp 14,6 juta.

"Memang terjadi kenaikan untuk kasus kecelakaan lalu lintas. Kami terus mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan dan mentaati aturan dan rambu lalu lintas saat berkendara dijalan," pungkas Kapolresta. (Rizki Surya Tama)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan