Disdikbud Panggil Oknum PNS Nikah Siri Tanpa izin Suami Sah
Kepala Disdikbud Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi mengatakan memanggil oknum PNS yang diduga selingkuh-Bakti/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan pemanggilan
Terhadap oknum PNS salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) berinisial ET yang diduga selingkuh atau melakukan nikah siri tanpa izin suami sah.
Kepala Disdikbud Kabupaten Benteng, Drs Tomi Marisi MSi menjelaskan, pemanggilan terhadap kedua belah pihak. Baik itu oknum PNS terduga selingkuh maupun pihak pelapor yang masih berstatus suami sah, berinisial Wi.
Tomi menerangkan, pemanggilan dilakukan atas dasar laporan dari suami sah ET sekitar 2 (dua) minggu lalu.
BACA JUGA:Astra Siaga Lebaran 2024 Hadirkan 299 Bengkel Siaga Selama Periode Mudik
BACA JUGA:ASN Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah Ditetapkan Tersangka Tapi Tak Ditahan, Ini Ancamannya
Pemanggilan sudah dilakukan sebanyak 2 kali. Pada pemanggilan pertama yang dilakukan 1 minggu yang lalu, hanya dihadiri oleh ET selaku terlapor.
Selanjutnya, pada pemanggilan kedua pada tanggal 3 April 2024, juga dihadiri oleh ET. Sedangkan, suami sah tak kunjung hadir.
"Kami sudah melakukan upaya atau tindakan yang memang seharusnya dilakukan. Kedua belah pihak sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali," ungkap Tomi.
Selanjutnya, sambung Tomi, Disdikbud Kabupaten Benteng akan kembali melakukan pemanggilan terhadap keduanya minggu depan.
BACA JUGA:Nikah Siri Tanpa Izin Suami Sah, Oknum ASN Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polres Benteng
BACA JUGA:Jalan Abrasi di Serangai Makan Korban, 1 Unit Truk Terjun ke Jurang
Apapun hasilnya, tegas Tomi, nanti akan dituangkan dalam berita acara (BA) hasil pemeriksaan dan disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Benteng.
"Mudah-mudahan kedua belah pihak bisa hadir pada pemanggilan ketiga. Apapun hasilnya, nanti akan kita sampaikan ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku," pungkasnya.(Bakti)