Mutasi Sedang Dipersiapkan, Ini Waktunya
Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid tengah diwawancara cegat di Masjid Agung Baitul Hikmah.-Doni/BE -
harianbengkuluekspress.id - Bupati Kepahiang Hidayattullah Sjahid memastikan akan melakukan mutasi dan rotasi jabatan dilingkungan Pemkab Kepahiang. Pemerintah saat ini tengah mempersiapkan proses mutasi, agar bisa mengisi jabatan eselon II dan eselon III baik yang memang mengalami kekosongan ataupun melakukan pergantian jabatan atas hasil evaluasi kinerja.
Hidayatullah mengatakan, proses mutasi dan rotasi ASN tidak bisa dilakukan serta merta karena harus mendapatkan izin Kemendagri. Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran terkait tengah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan hingga bisa mengakukan izin Kemendagri.
"Mutasi pasti ada, Pak Hartono siapkan pansel dulu, mutasi harus izin Mendagri. Selesai Pansel, kita akan ajukan dulu Kemendagri," ungkap Hidayatullah Sjahid.
Bupati menegaskan, jika dimasa pemerintahannya Kepahiang tidak akan melanggar aturan, termasuk dalam proses mutasi dan rotasi. Pergeseran jabatan ASN baru akan dilakukan setelah mengantongi izin dari pusat melalui mekanisme yang berlaku.
"Negara ini harus ada yang mengatur. Kita ikuti aja aturannya, mudah-mudahan semuanya lancar dan Kepahiang tidak akan melanggar aturan," tuturnya.
BACA JUGA:Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung, Segini Jumlah Pengunjungnya
BACA JUGA:Lokasi Wisata Dipadati Pengunjung, Segini Jumlah Pengunjungnya
Saat ini ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di Kabupaten Kepahiang yang mengalami kekosongan jabatan. Diantaranya Dinas Satpol PP dan PBK, Dinas Perindustrian Tenaga Kerja dan Inspektorat Daerah (Ipda), sebab semuanya dijabat pelaksana tugas (Plt).
Diera kepemimpinan Hidayatullah Sjahid memang dikenal sangat patuh aturan dan bahkan sejak priode pertamanya menjadi kepala daerah di Kabupaten Kepahiang, Hidayatullah Sjahid lebih banyak berkutat pada perbaikan administrasi. Seperti menuntaskan sertifikat lahan perkantoran, sehingga aset seperti gedung kantor dan tanah milik daerah mempunya dasar hukum yang kuat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. (doni)