Inspektorat Tunggu Pengembalian DD Sebesar Ini..
Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim SP MP MSi.--
Harianbengkuluekspress.id - Pasca dilakukan audit khusus Inspektorat Kabupaten Seluma, pada pengelolaan dana desa (DD) Desa Ujung Padang, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) tahun 2022 dan 2023, ditemukan dugaan penyimpangan sebesar Rp 104 juta.
Sehingga sebelum berujung ke Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat masih menunggu pengembalian ke kas daerah.
"Kami masih menunggu pengembalian temuan dana desa tahun anggaran 2022 - 2023 sebesar 104 juta," ujar Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Dr Marah Halim SP MP MSi.
Dijelaskan, sebelumnya Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Padang telah diberikan waktu oleh Inspektorat Seluma untuk mengembalikan temuan tersebut selama waktu 60 hari kerja, terhitung sejak Maret 2024 hingga saat ini belum ada Pemdes Ujung Padang mengembalikan temuan.
BACA JUGA:Segera Urus Akreditasi Sekolah, Ini Pesan Kepala BAN PDM Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:3 Kali Mediasi, Warga Tetap Tolak Kuari di Lokasi Ini
"Hasil auditnya sudah kita sampaikan ke Pemdes Ujung Padang, sehingga mereka tentunya sudah bisa mengambil sikap. Lagipula waktunya masih tersisa beberapa minggu," terangnya.
Ditambahkan Halim, temuan tersebut bermacam macam, baik berupa temuan administrasi bahkan temuan fisik. Karena ada ketidaksesuai antara realisasi pada item dilapangan dan laporan keuangan yang disampaikan.
Terutama untuk pelaksanaan fisik pembangunan menggunakan DD. Hal ini berawal dari tim auditor yang memeriksa surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran DD di Desa Ujung Padang.
Kemudian dilakukan penyesuaian dengan pembangunan yang telah dibuat atau dilakukan di Desa Ujung Padang. Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH), baik Polres Seluma maupun Kejari Seluma.
BACA JUGA:Segera Urus Akreditasi Sekolah, Ini Pesan Kepala BAN PDM Provinsi Bengkulu
"Jika dalam waktu 60 hari temuan tidak dikembalikan, maka akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum (APH)," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Seluma AKBP Arief Eko Prasetyo SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Wardoyo SIK menerangkan jika saat ini Penyidik Tipidkor telah memonitor akan hasil audit ini. Namun hal tersebut masih ranah dari Inspektorat. Jika tidak maka, Penyidik Ikut serta melakukan pemulihan atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan DD tetsebut.
“Sekarang masih kewenangan dari inspektorat, jika tidak maka penyidik akan jemput bola dalam pengembalian dugaan kerugian negara dari penyimpangan dalam pengelolaan DD ini,” sampai Kasat .(Jefrianto)