Perhatian Bagi Sekolah, Mendikbudristek Keluarkan Permendikbudristek Nomo 12 Tahun 2024, Ini Isinya
Perhatian Bagi Sekolah, Mendikbudristek Keluarkan Permendikbudristek Nomo 12 Tahun 2024, Ini Isinya-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Bahan perhatiaan bagi pihak sekolah yakni para guru dan Kepala sekolah TK, SD, SMP maupun SMA/SMK. Pasalnya, telah keluar Permendikbud terbaru nomor 12 tahun 2024.
Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tersebut Tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus bersiap untuk peralihan ke Kurikulum Merdeka.
Bagi sekolah mulai dari jenjang TK, SD, SMP hingga SMA sederajat yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka dapat melaksanakan Kurikulum 2013.
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 Kejaksaan, Tersedia 11.030 Formasi, Lulusan SMA Merapat! Berikut Syaratnya
BACA JUGA:Maksimalkan Capaian PAD, Bentuk Tim Grebek Pajak, Ini Sasarannya
Pelaksanaan kurikulum 2013 ini sampai dengan tahun ajaran 2025/2026. Kemudian, mulai menerapkan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2026/2027 dan,
Satuan pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar yang belum melaksanakan Kurikulum Merdeka.
Maka, dapat melaksanakan kurikulum 2013 sampai tahun ajaran 2026/2027 dan memulai penerapan Kurikulum Merdeka paling lambat tahun ajaran 2027/2028.
Untuk penerapan kurikulum merdeka ini, satuan pendidikan diberikan waktu untuk mendaftarkan diri dari tanggal 27 Maret sampai 28 April 2024 mendatang. (*)