Tujuh Kategori A, 4 Kategori B, Penilaian untuk Daerah dari Lembaga Ini

Eko/BE Para kepala daerah atau yang mewakili berfoto bersama seraya menunjukkan piagam predikat zona hijau dari Ombudsman, Selasa, 23 April 2024.--

Harianbengkuluekspress.id - Ombudsman Perwakilan Bengkulu memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah (Pemda) di Provinsi Bengkulu atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2023. Hasilnya, Tujuh daerah meraih predikat zona hijau dengan kualitas tertinggi, kategori A dan ada empat daerah zona hijau kategori B.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu Jaka Andhika mengatakan usai penyampaian hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, di Gedung Daerah Provinsi Bengkulu, Selasa 23 April 2024, ''Semua pemda telah menunjukan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Seluruh pemerintah daerah di Bengkulu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, telah masuk zona hijau."  

Daerah yang memperoleh predikat zona hijau kategori A, yaitu, Pemerintah Kabupaten Kaur dengan nilai 95,94, Kabupaten Bengkulu Selatan nilai 94,08, Kabupaten Lebong nilai 92,00, Kabupaten Kepahiang 91,26, Kabupaten Mukomuko 90,02, Kabupaten Rejang Lebong 88,99 dan Kabupaten Seluma dengan nilai 88,02.

Kemudian, ada empat Pemda meraih zona hijau dengan kualitas tinggi kategori B, dantaranya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu 87,05, Kabupaten Bengkulu Tengah 84,88, Kota Bengkulu 84,20 dan Kabupaten Bengkulu Utara mendapatkan nilai 79,14.

BACA JUGA:Dua Kasus Narkoba Lintas Provinsi Diungkap, Segini Jumlah Barang Buktinya

BACA JUGA:Jenazah Mr X Dimakamkan, Korban Tenggelam di Sini Lokasi Makamnya

Dijelaskannya, dalam penilaian, Ombudsman menggunakan empat dimensi. Yaitu  kompetensi penyelenggara, pemenuhan sarana dan prasarana, pemenuhan standar pelayanan publik, serta pengelola pengaduan.

"Semua dimensi itu dilihat pada setiap unit pelayanan publik serta indek persepsi masyarakat atau pengguna layanan di instansi penyelenggaraan publik," tambahnya.

Empat dimensi yang dinilai itu, menurut Jaka disesuaikan dengan undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan peraturan turunannya. Tentu semua akan dipilih, untuk menentukan angka penilaian.

"Semua dinilai apakah telah memenuhi Undang-Undang," tutur Jaka.

BACA JUGA:47 Calon Paskibraka Gugur, Ini Penyebabnya

Gubernur Bengkulu Prof Rohidin Mersyah mengatakan, penilaian Ombudsman merupakan kerangka sistematis yang penting. Namun paling utama adalah pelayanan publik dirasakan oleh masyarakat. Maka, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanannya. Seperti RSUD M Yunus, Dinsos, Dukcapil yang berada di zona hijau.

"Jangan puas atas pencapaian yang telah diraih. Kita minta kepada OPD untuk terus meningkatkan dan memperbaiki mutu layanan sehingga kepuasan masyarakat bisa lebih baik," ujar Rohidin.

Rohidin menargetkan kualitas pelayanan publik di Bengkulu pada tahun 2024 bisa masuk dalam kategori A dengan kualitas tertinggi. Salah satu faktor yang akan mempengaruhi penilaian tersebut adalah kualitas layanan kepada masyarakat. Maka peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) fokus pada kepedulian terhadap layanan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan