Harianbengkuluekspress.id - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memastikan program Zona Integritas Desa (ZIDes) berlanjut di Bengkulu, pada 2024 ini. Hal ini dilakukan agar desa di Bengkulu bebas dari korupsi.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Bayu Andy Prasetya menyatakan, program pembangunan desa anti korupsi atau ZIDes akan berlanjut di tahun 2024. Sebab program tersebut dipandang sangat efektif dalam mencegah fraud pada tata kelola keuangan pemerintah desa, khususnya untuk mengoptimalkan penggunaan dana desa untuk pembangunan.
"Dengan adanya ZIDes, kedepan tidak ada lagi kepala desa dan perangkatnya melakukan korupsi," ujar Bayu, Senin 29 April 2024, kepada BE.
Bayu menargetkan, puluhan desa lainnya dapat mengikrarkan diri sebagai desa anti korupsi. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pembinaan kepada perangkat desa, penguatan pengelolaan dana desa, dan memberikan sejumlah penghargaan seperti penambahan nilai dana desa serta memberikan sertifikat percontohan desa anti korupsi.
BACA JUGA:Fokus Peningkatan Literasi Keuangan, Ini Keterangan Kepala OJK Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Dikepung Polisi, Kurir Sabu Ini Loncat dari Lantai 2 Salah Satu Hotel di Bengkulu
"Untuk apresiasi penambahan nilai dana desa itu baru wacana yang akan kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Sedangkan, pengukuhan percontohan desa anti korupsi sendiri sudah dilakukan KPK sepekan belakangan," jelas Bayu.
Seperti diketahui, pada tahun 2023 lalu, DJPb telah mendorong pembangunan ZIDes di puluhan desa di Provinsi Bengkulu. Beberapa desa yang telah mengikrarkan diri sebagai desa anti korupsi antara lain Desa Lubuk Sanai-Kabupaten Mukomuko, Desa Ujung Padang-Mukomuko, Desa Suban Ayam-Rejang Lebong, Desa Margo Mulyo-Bengkulu Tengah, Desa Srikaton-Bengkulu Tengah, dan Desa Meranti Jaya-Kabupaten Kepahiang.
Desa selanjutnya yang akan menjadi target program ini antara lain Desa Air Kopras-Kabupaten Lebong, Desa Marga Sakti-Bengkulu Utara, Desa Air Sekamanak-Bengkulu Utara, Desa Muara Tetap-Kaur, Desa Nanti Agung-Bengkulu Selatan, dan Desa Tangga Batu-Seluma.
Menurut Bayu, selain mencegah terjadinya korupsi, program ZIDes juga membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
BACA JUGA:TPHD Bengkulu Dituntut Maksimalkan Layani Jemaah, Begini Pesan Gubernur Rohidin
"Jadi, tujuan akhir dari program ini adalah menciptakan desa yang lebih baik dan sejahtera," tambahnya.
Pemerintah pusat sendiri juga telah memberikan perhatian pada program ZIDes ini. Pada 2023, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi meluncurkan program Serap Aspirasi Desa atau Serasi, yang bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasinya serta membantu pemerintah desa dalam mewujudkan program pembangunan desa yang bermanfaat bagi masyarakat.
"Semoga program tersebut bisa membuat desa menjadi lebih baik sehingga pembangunan desa menjadi lebih maksimal dan bermanfaat bagi masyarakat banyak," tutupnya. (Rewa Yoke)