Dalam kacamata hukum, Ibu Sonia selaku civitas akademika juga menyampaikan pandangannya perihal kesejahteraan buruh.
“Ada dugaan saya kenapa ketenagakerjaan tidak selesai-selesai, sebenarnya bersifat private. Dalam akademik namanya hukum perdata, hal itu sudah dilakukan dalam perjanjian. Dalam konteks perdata harusnya seimbang. Namun hal ini tidak pernah seimbang, hal ini membuat pemerintah jadi pihak ketiga. Hal seperti upah, hak asasi manusia, dll yang bisa diinterprensi oleh Perusahaan” Ujarnya.
Wakil presiden mahasiswa Universitas Bengkulu juga melontarkan perpektifnya mengenai kesejahteraan buruh saat ini.
Dialog Publik Menuju May Day, BEM KBM Universitas Bengkulu Bahas Kesejahteraan Buruh-Eko/ Bengkulu Ekspress-
“Memberikan bantuan sosial kepada buruh tidak bisa diartikan sebagai bentuk memberikan kesejahteraan pada buruh. Bantuan sosial hanya bersifat sementara, hanya memenuhi kebutuhan mereka 1 - 2 hari, selebihnya mereka kembali kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah harus menghadirkan kesejahteraan yang sejati pada buruh. Kesejahteraan yang memberikan mereka kemandirian dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Selanjutnya Yoan mengatakan, bahwa memang benar adanya kenaikan UMK/UMP setiap tahunnya, namun itu hanya diatas kertas. Fakta dilapangan mengatakan mayoritas buruh di Bengkulu mendapat gaji dibawah UMK/UMP Bengkulu. Hal ini harus menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Bengkulu.” Ujarnya.
BACA JUGA:Kredit Mobil Daihatsu Sigra, Lewat Aplikasi Seva Dapat Cashback Uang Jutaan Rupiah, Begini Caranya
BACA JUGA:Kredit Mobil dengan Cicilan hanya Rp 900 Ribuan, Ayo ke Daihatsu Sigra
Kegiatan ini berlangsung lancar dengan diskusi yang berlangsung dua arah antara narasumber dan juga peserta.
Harapannya, kegiatan ini akan terus dilakukan dan menjadi wadah diskusi bersama untuk membahas isu-isu yang sedang marak dibicarakan dengan narasumber yang kompeten di bidangnya.(eko)