Bawaslu Butuh 8 Panwaslu Baru, untuk Kecamatan Ini

Jumat 03 May 2024 - 20:34 WIB
Reporter : Medi
Editor : Haijir

Harianbengkuluekspress.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Bengkulu baru saja menyelesaikan tahapan seleksi peserta Panwaslu Kecamatan Existing untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kota Bengkulu.

Hasilnya, dari 27 Panwaslu jalur existing, hanya 19 Panwaslu yang lolos dan tetap dilanjutkan, sedangkan sisanya 8 orang akan direkrut melalui pendaftaran peserta baru. 

"Dilihat dari kebutuhan kita akan buka pendaftaran calon peserta baru sebanyak 8 orang. Penerimaan berkas pendaftaran dimulai 5-7 Mei 2024," ujar Ketua Bawaslu kota, Rahmat Hidayat, Jumat 3 Mei 2024. 

Pendaftaran dibuka untuk enam kecamatan yakni Gading Cempaka 2 orang, Muara Bangkahulu 1 orang, Ratu Samban 1 orang, Kampung Melayu 1 orang, Ratu Agung 2 orang dan Teluk Segara 1 orang.

BACA JUGA:150 UMKM Berstatus Aktif, Ini Totalnya

BACA JUGA:Ayo Daftar Anggota PPS, Ini Waktu dan Caranya

"Ini kesempatan bagi masyarakat untuk bertugas dalam proses Pilkada, silakan melengkapi syarat yang sudah kami tayangkan di website resmi bawaslu kota Bengkulu," ungkapnya. 

Adapun syarat usia minimal 21 tahun, berkelakuan baik, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau sudah mengundukan diri minimal 5 tahun. Sehat jasmani rohani dan bebas penyalahgunaan narkoba. Semua persyaratan dilengkapi dengan surat pernyataan dan dokumen pendukung.

Selanjutnya, dokumen pendaftaran dapat dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu kecamatan di jalan Bhayangkara no.40 kelurahan Sidomulyo kecamatan Gading Cempaka. 

"Dokumen silakan dibuat rangkap 3 terdiri 1 rangkap asli dan 2 rangkap fotokopi.  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya," jelas Rahmat. 

BACA JUGA: Jangan Dibuang, Biji Pepaya Bisa Lawan Kanker, Begini Cara dan Manfaat Lainnya

Bagi calon peserta yang lolos tahapan seleksi administrasi akan mengikuti tahapan berikutya yakni seleksi tertulis. Adapun soal yang disiapkan disesuaikan dengan kebutuhannya dasar sebagai calon panwaslu kecamatan.

Pengetahuan tentang demokrasi, pelanggaran politik, Undang-undang pemilu serta fungsi pengawasan tentang kepemiluan juga diterapkan dalam soal tersebut. 

"Nanti hasilnya kita umumkan melalui website dan sosial media lainnya milik bawaslu," ungkapnya. 

Dari hasil tes tertulis itu akan ditentukan nilai tertinggi dan diurutan berdasarkan ranking. Setiap kecamatan akan dipilih 3 besar untuk kemudian dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tes berikutnya.

Kategori :