"Sudah saatnya kita memperjuangkan hak-hak buruh yang selama ini dirampas oleh para pemimpin di Indonesia. Hari Buruh Nasional ini menjadi momen penting untuk mengingatkan kembali pemerintah akan kewajibannya untuk melindungi dan mensejahterakan buruh," tegas Ridhoan.
BACA JUGA:Diskominfo Dukung Pengentasan Stunting dengan Cara Ini
Dalam aksinya, mahasiswa dan buruh menuntut beberapa hal kepada DPRD Provinsi Bengkulu. Seperti mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Kemudian, mendesak Pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). Mendesak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk segera membentuk Satgas guna memastikan keselamatan dan kesejahteraan buruh di Provinsi Bengkulu.
Termasuk mendesak Pemprov Bengkulu untuk memastikan terciptanya kesejahteraan Buruh melalui kebijakan-kebijakan yang berpihak kepada buruh di Provinsi Bengkulu.
Mahasiswa dan buruh mengancam akan menggelar aksi kembali jika tuntutan mereka tidak diindahkan oleh DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran pemerintahan.
BACA JUGA:Jelang MTQ, Perbaikan Jalan Dikebut, Segini Anggarannya
"Apabila tuntutan-tuntutan yang telah disampaikan tidak diindahkan dan direalisasikan dengan serius maka kami mengutuk keras DPRD Provinsi Bengkulu dan jajaran pemerintahan dan akan melaksanakan kembali aksi yang sama di kemudian hari," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Zainal mengatakan, pihaknya akan mengawal atas tuntun buruh.
"Kita sama-sama memperjuangkannya," tutur Zainal.
Untuk penetapan upah, menurut Zainal, anggota DPRD tidak pernah dilibatkan dalam membahas upah pekerja. Harusnya ikut dilibatkan. Agar bisa ikut menyuarakan, saat pemerintah menetapkan kebijakan.
"Sampai sekarang kita tidak pernah ada diundang saat penetapan upah. Undang kami, agar bisa ikut membahasnya," tutupnya. (Eko)
BACA JUGA:Warga Komering Ditahan, Ini Kasusnya
TUNTUTAN PENDEMO:
1. Mendesak DPRD Provinsi Bengkulu untuk segera memastikan disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga :
2 Mendesak Pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 ( Undang-undang Cipta Kerja):