Berlaku Mulai Januari 2025, Ini 5 Provinsi dengan UMP Terendah
Berlaku Mulai Januari 2025, Ini 5 Provinsi dengan UMP Terendah-ilustrasi/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id- Saat ini pemerintah telah menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Penetapan UMP terseut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Hanya saja, tidak semua provinsi memiliki UMP yang sama, Provinsi dengan UMP tertinggi, yaitu Jakarta sebesar Rp 5.396.761.
Selain UMP tertinggi, ada juga Provinsi yang UMP nya terendah di Indonesia meskipun sudah mengalami kenaikan 6,5 persen.
BACA JUGA:Mulai Berlaku Januari 2025, Ini 5 Provinsi dengan UMP Tertingggi
BACA JUGA:UMP Naik, Kantong Pekerja Tetap Tipis, Ketua SPSI Tuntut Kenaikan 10 Persen
Namun demikian, dengan adanya kenaikan UMP ini diharapkan kesejaheraan para tenaga kerja atau buruh dapat semakin meningkat.
Sehingga, diharapkan dapat semakin fokus bekerja dan perusahaan tempatnya bernaung dapat semakin berkembang.
Ada 38 Provinsi di Indonesia dan semuanya sudah menetapkan UMP untuk tahun 2025.
Ada 5 Provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada tahun 2025 yang mulai berlaku sejak Januari 2025.
Adapun ke-5 Provinsi dengan UMP terendah pada tahun 2025 adalah sebagai berikut:
1. Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969
2. Jawa Timur: Rp 2.305.985
3. DI Yogyakarta: Rp 2.264.080