Harianbengkuluekspress.id - Setelah sempat menimbulkan konflik antara warga di Desa Lubuk Penyamun, Kabupaten Kepahiang. Akhirnya tambang pasir di desa setempat ditutup Polres Kepahiang. Polisi memasang polis line atau garis polisi di kawasan penggalian pasir tersebut, agar para pekerja tidak dapat melakukan penggalian.
Kapolres Kepahiang AKBP Eko Munarianto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan penutupan dilakukan untuk menghindari terjadi keributan lebih besar. Karena sebelum pihak kepolisian sudah mendapatkan info adanya gesekan antara sejumlah warga dengan para pekerja tambang.
"Ya, ditutup agar tidak terjadi keributan antara warga, sudah di pasang garis polisi di lokasi," ungkap Kasat Reskrim.
Garis polisi dipasang, setelah adanya musyawarah antara pemilik tambang dengan warga sekitar. Musyawarah atau mediasi ini dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) dan sejumlah aparat penegak hukum seperti kepolisian hingga anggota Kodim 0409 Rejang Lebong yang turun langsung ke lokasi. Meskipun demikian, perkara tambang pasir Lubuk Penyamun yang diduga kuat tidak memiliki izin ini, tengah bergulir di Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang. Komisi III bahkan sudah mengagenda pemanggilan sejumlah pihak, diantaranya OPD terkait, warga penolak tambang, Kades dan lainnya untuk dimintai keterangan pada tanggal 13 Mei 2024.
BACA JUGA:269 Pelamar PPK Lolos Administrasi
"Iya kemaren ada mediasi di aula desa, tapi kami menolak mediasi itu. Sehingga kami tidak memberikan tanda tangan, penolakan ini karena kita menunggu mediasi yang di Komisi III. Kami khawatir nanti setelah mediasi tingkat desa, kemudian hari tambangnya bisa dibuka lagi," tutur Wildan (38) warga Perumahan Putra Bahari Desa Lubuk Penyamun yang menolak penuh adanya operasional tambang pasir.
Sebelumnya, tambang yang sempat vakum pasca disergap jajaran Satreskrim Polres Kepahiang Oktober 2021 lalu, tambang pasir atau galian C Desa Lubuk Penyamun kembali beroperasi. Tambang pasir tersebut kembali mengeruk lahan sebelum bulan puasa lalu, bahkan sempat menggunakan alat berat.
Diungkapkan Ashari (48) warga Perum Putra Bahari Desa Lubuk Penyamun, Kepala Desa (Kades) Lubuk Penyamun, Razmandani sudah mengeluarkan rekomendasi izin tambang untuk CV Pesona Trans Mandiri pada tahun 2023 lalu. Ironinya, Kades menerbitkan rekomendasi ditengah penolakan warga setempat terkait aktivitas tambang pasir.
"Ini yang jadi pertanyaan warga Lubuk Penyamun Pak. Padahal dalam rapat masyarakat menolak. Penolakan itu dengan membubuhkan tanda tangan, tapi kok rekomendasinya diterbitkan oleh kades," ucap Ashari.
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Kebun Sawit di Muomuko Marak, Ini Penyebabnya
Senin, 22 April 2024 perwakilan warga Desa Lubuk Penyamun yang menolak aktivitas tambang pasir tersebut mendatangi Komisi 3 DPRD Kabupaten Kepahiang. Kehadiran Ashari dan kawan-kawan ke gedung wakil rakyat, berharap anggota dewan bisa memperjuangkan aspirasi mereka, supaya CV Pesona Trans Mandiri tidak lagi melakukan aktivitas penambangan pasir.
"Sangat banyak dampaknya pak, jika tidak segera ditutup. Selain, persoalan air bersih pemukiman warga terancam jika terjadi longsor akibat aktivitas penggalian pasir," sebutnya. (Doni Parianata)