- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah
- Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP
BACA JUGA:Hari Pertama Tes CAT Calon PPK Benteng, 6 Peserta Tak Hadir
- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM atau SHGB
- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP atau SKU Fotokopi rekening listrik/PDAM/Telepon
Demikianlah informasi terkait pengakuan KUR Pegadaian Rp 50 juta secara online atau sambil rebahan di rumah dnegan hanya bermodalkan Handphone atau HP. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :