KUR Pegadaian Rp 50 Juta, Pengajuan Bisa Sambil Rebahan di Rumah, Begini Caranya

Selasa 07 May 2024 - 10:45 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Buku Nikah bagi yang sudah menikah

- Surat keterangan domisili jika alamat tinggal berbeda dengan KTP

BACA JUGA:Hari Pertama Tes CAT Calon PPK Benteng, 6 Peserta Tak Hadir

BACA JUGA:Kasus Tukar Guling Lahan Pemda, Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi Surati Kejati dan Kejari, Begini Isinya

- Memiliki rumah tinggal tetap yang dibuktikan dengan PBB, SHM atau SHGB

- Fotokopi Nomor Induk Usaha (NIB) atau Surat Keterangan Izin Usaha (IUMK), SIUP atau SKU Fotokopi rekening listrik/PDAM/Telepon

Demikianlah informasi terkait pengakuan KUR Pegadaian Rp 50 juta secara online atau sambil rebahan di rumah dnegan hanya bermodalkan Handphone atau HP. Semoga bermanfaat. (*)

Kategori :