PTT Gagal Seleksi PPPK Tahap I, Bisa Daftar Tahap II
Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Sri Hartika -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Para non ASN atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih memiliki kesempatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK pada tahap II. Saat ini masih dibuka masa pendaftaran hingga 31 Desember 2024.
"Pendaftaran PPPK tahap kedua tahun anggaran 2024 Pemkot dapat dilakukan secara daring melalui situs web resmi SSCASN yang telah dibuka sejak 17 November 2024 lalu hingga 31 Desember 2024 mendatang," ujar Kepala BKPSDM Kota Bengkulu, Achrawi.
Untuk peserta yang tidak lolos administrasi pada pendafaran tahap I lalu, dapat mendaftar kembali di tahap ke-II. Hal ini menjadi kesempatan kedua kali agar bisa melalui proses seleksi sebelum mengikuti tes berikutnya.
"Untuk syarat pendaftaran sudah diumumkan," ungkapnya.
Diketahui, salah satu syarat mendaftar yakni pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang aktif bekerja di instansi Pemkot minimal 2 tahun atau lebih secara terus menerus.
"Syarat minimal memiliki masa kerja 2 tahun berturut-turut," terangnya.
BACA JUGA:Berwisata ke Suban Air Panas Curup, Anak 6 Tahun Tenggelam
BACA JUGA:2 ASN Terlibat Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar, Ini Reaksi Gubernur Sulawesi Barat
Sedangkan untuk non ASN yang masa kerjanya masih satu atau kurang dari 2 tahun belum bisa mengikuti pendaftaran.
Terkait nasib kategori ini, BKPSDM belum dapat memberikan keterangan pasti terkait nasibnya dan masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Adapun kuota yang disiapkan seperti guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Disampaikan Achrawi, untuk formasi guru syarat utama harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang ada di dalam data Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Selain itu, telah mengajar sekurang-kurangnya selama empat semester atau dua tahun secara terus menerus di sekolah negeri yang ada di Kota Bengkulu.
"Sedangkan tenaga kesehata, memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan formasi, dan memiliki masa kerja 2 tahun," jelasnya.
Terkait masa pelaksanaan tes PPPK tahap ke-II ini, masih akan menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat. Namun kemungkinan besar diselenggarakan pada awal tahun 2025 mendatang