harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong memperpanjang masa pendaftaran atau penjaringan badan adhoc untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas pada Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
Komisioner KPU Rejang Lebong Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Buyono SPdI menjelaskan, perpanjangan waktu pendaftaran PPS tersebut tidak dilakukan di semua desa dan kelurahan, namun hanya di 34 desa dan kelurahan.
"Untuk pendaftaran PPS di 34 desa dan kelurahan harus kita lakukan perpanjangan waktu selama tiga hari kedepan yaitu dari tanggal 9 sampai 11 Mei ini," terang Buyono, Kamis 9 Mei 2024.
Dijelaskan Buyono, pendaftaran PPS di 34 desa dan kelurahan tersebut harus mereka perpanjang. Karena kuota pendaftar di 34 desa dan kelurahan tersebut belum mencukupi 2 kali kebutuhan atau minimal 6 pendaftar di setiap dan desa dan kelurahannya. Belum terpenuhinya jumlah pendaftar PPS di 34 desa dan kelurahan tersebut dikarenakan beberapa faktor. Seperti kesulitannya para pendaftar dalam mengakses aplikasi Siakba, karena keterbatasan sinyal didaerah tempat tinggal mereka.
"Kemudian ada sebagian juga yang kesulitan untuk mendapatkan surat keterangan sehat," aku Buyono.
BACA JUGA:Gotong Royong Tekan Stunting, Kades Wajib Alokasi Ini
BACA JUGA:Jemaah Haji Hadapi Cuaca Panas, Berikut 5 Tips Terhindar Heatstroke
Menurut Buyono, beberapa orang pendaftar kesulitan mendapatkan surat keterangan sehat, karena dalam surat keterangan sehat tersebut harus melampirkan sejumlah hasil pemeriksaan seperti tekanan darah, kolesterol dan lainnya, dimana menurutnya hal-hal tersebut harus dilakukan dilayanan kesehatan tertentu.
"Kita berharap kendala-kendala yang ditemukan tersebut bisa diatasi di masa perpanjangan waktu ini," harap Buyono.
Disisi lain, ia mengungkapkan, bahwa dengan masih dibukanya pendaftaran untuk petugas PPS tersebut, maka KPU Kabupaten Rejang Lebong masih memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk ambil bagian dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Rejang Lebong.
"Kami mengajak masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat khususnya di 34 desa yang kami lakukan perpanjangan untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS," kata Buyono.
Disisi lain, Buyono menjelaskan, bahwa masa tugas PPS ini sendiri selama delapan bulan dimana setiap bulannya mereka akan menerima honor atau gaji dengan besaran untuk ketua sebesar Rp 1,5 juta per bulan, kemudian anggota sebesar Rp 1,3 juta perbulan.
Selain itu, petugas PPS juga akan mendapat santunan bila saat melaksanakan tugasnya mengalami hal-hal yang tak diinginkan seperti meninggal dunia dengan santunan sebesar Rp 36 juta dan uang pemakaman Rp 10 juta. Selanjutnya bila mengalami cacat permanen akan mendapat santunan sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta dan luka sedang Rp 8,250 juta.
Adapun desa atau kelurahan yang pendaftaran PPSnya diperpanjang adalah di Kecamatan Bermani Ulu melipu Desa Air Mundu, Kampung Sajad, Purwodadi dan Selamat Sudiarjo. Kemudian di Kecamatan Bermani Ulu Raya Yaitu Desa Air Bening dan Pal Seratus.
Selanjutnya Kecamatan Curup Tengah yaitu Desa Air Merah, Kelurahan Banyu Mas, Kampung Jawa dan Pelabuhan Baru. Kecamatan Curup Timur di Desa Duku Ilir, Kampung Delima dan Kelurahan Sukaraja. Selanjutnya Kecamatan Kota Padang di Kelurahan Bedeng SS, Durian Mas, Dusun Baru, Kota Padang Baru, Lubuk Mumpo dan Tanjung Gelang.