Penyerapan Pupuk Bersubsidi di Rejang Lebong Segini
Petani di Kabupaten Rejang Lebong tengah memberikan pupuk pada tanaman padi miliknya.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong mengungkapkan bahwa penyerapan pupuk bersubsidi di daerah tersebut hingga akhir November 2024 mencapai 4.859 ton.
"Hingga akhir November 2024 lalu, realisasi penyerapan pupuk bersubdi di Kabupaten Rejang Lebong sudah mencapai 4.859 ton," ungkap Kabid Sarana dan Prasarana Distankan Rejang Lebong Tirmidzi.
Dijelaskan Tirmidzi, dari 4.859 ton pupuk bersubsidi yang diserap tersebut, yaitu untuk pupuk jenis NPK sebanyak 3.832 ton atau 74 persen dari kuota yang diterima Kabupaten Rejang Lebong. Kemudian sisanya adalah pupuk urea sebanyak 1.027 ton atau 55 persen dari alokasi yang diterima.
Diungkapkan Tirmidzi, secara keseluruhan total pupuk bersubdisi di Kabupaten Rejang Lebong yang sudah terserap sebanyak 4.859 ton atau 69 persen dari jumlah seluruh alokasi pupuk bersubsidi yang diterima Kabupaten Rejang Lebong tahun 2024 ini sebanyak 7.035 ton.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Pantau Harga Pangan, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Pemuda Benteng Curanmor Dikepung Massa, Lakukan Aksi di Kepahiang Ini Modus Operandinya
Dalam pelaksanaannya, Tirmidzi mengaku, penyerapan pupuk bersubsidi tahun 2024 ini menghadapi sejumlah kendala, seperti adanya pengurangan komoditas dari 70 menjadi sembilan komoditas saja. Kemudian jenis pupuk bersubsidi yang diberikan tahun ini hanya dua jenis yaitu NPK dan urea.
Lebih lanjut Tirmidzi menjelaskan, kendala lain yang dihadapi dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Rejang Lebong adalah NIK petani tidak sama dengan yang ada di Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan). Kemudian masih banyak petani yang belum menebus pupuk bersubsidi hingga musim kemarau atau el nino yang mengganggu proses tanam sehingga juga berdampak pada penyerapan pupuk bersubsidi.
Dikatakan Tirmidzi, pupuk bersubsidi yang dialokasi oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Rejang Lebong tersebut hanya untuk sembilan jenis komoditas yaitu padi, jangung, kopi, kedelai, tebu, kakao, bawang putih, bawang merah dan cabai.
"Tahun ini peruntukan pupuk bersubsidi hanya untuk sembilan komoditas itu saja, selain itu tidak bisa disalurkan," kata Tirmidzi.
Sementara itu, sambungnya, untuk harga eceran tertinggi (HET) dari pupuk bersubsidi masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2.300 per Kg untuk NPK dan Rp 2.250 per Kg untuk urea.(ari)