harianbengkuluekspress.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) melakukan perpanjangan pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Benteng, Alexander ST menjelaskan, perpanjangan PPS dilakukan di 39 desa di daerah tersebut. Sebab lantaran jumlah minimal peserta di setiap desa belum terpenuhi.
"Jumlah pelamar di setiap desa minimal berjumlah sebanyak 6 orang atau 2 kali lipat dari kebutuhan. Karena jumlah pelamar belum terpenuhi, pendaftaran PPS untuk 39 desa dilakukan perpanjangan," kata Alexander.
Akan tetapi, sambung Alexander, jika nantinya dalam masa perpanjangan pendaftaran jumlah peserta tetap tak mencapai 6 orang. Maka tahapan seleksi PPS akan tetap berlanjut ke tes tertulis menggunakan sistem CAT.
"Jika tetap tak terpenuhi, maka akan berlanjut ke tahap selanjutnya dan diikuti oleh peserta yang mendaftar," jelasnya.
BACA JUGA:Kuota PPS Belum Terpenuhi, Segini Jumlah Kuotanya
BACA JUGA:TMMD ke-120 di BU Resmi Dimulai, Ini Waktu Pelaksanaannya
Bagi yang ingin mendaftar seleksi PPS, terang Alexander, silahkan melengkapi berkas dan mendaftar pada pada tanggal 9 hingga 11 Mei 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi hingga tanggal 12 Mei 2024. Bagi yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, maka akan mengikuti tahapan selanjutnya. Yaitu pelaksanaan tes CAT yang direncanakan digelar di SMA Negeri 3 Kabupaten Benteng.
"Pendataan terakhir, jumlah pelamar PPS sudah berjumlah 1.035 orang," jelas Alexander.(bakti)