Dilarang Kampanye Hingga 27 November, Ini Jadwalnya

Minggu 05 Nov 2023 - 21:21 WIB
Reporter : Renaldy
Editor : Haijir

KOTA MANNA, BE – Pasca KPU Bengkulu Selatan (BS) mengumukan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif 2024 sebanyak 315 orang. Bawaslu BS mengimbau kepada  Pimpinan Partai  (Parpol) dan para peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu BS, Sahran SE menyampaikan hal tersebut harus ditaati Parpol karena DCT baru saja diumumkan pada 3 November lalu. Sehingga terhitung mulai 4 – 27 November 2023 mendatang merupakan waktu yang dilarang kampanye bagi para Parpol peserta Pemilu.

“Berdasar PKPU No 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Surat Imbauan Bawaslu No 774/PM/K1/10/2023 yang lalu, Kami mengimbau para calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk tidak melakukan kegiatan berpotensi kampanye, sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar Sahran kepada BE, Minggu (5/10).

Lebih lanjut, Sahran juga meminta para Peserta pemilu untuk menahan diri dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan menertibkan sendiri APS yang mengandung materi muatan kampanye.

“Untuk peserta Pemilu agar tidak lagi memasang APS dan menertibkan sendiri APS yang memiliki materi muatan kampanye, seperti kalimat dan tanda gambar unsur ajakan untuk memilih, coblos nomor urut, simbol atau gambar paku dan materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” pintanya.

Sahran juga menerangkan Bawaslu tidak hanya fokus dalam menertibkan APS yang ada di BS. Namun,  Bawaslu juga terus mengimbau dan memantu agar semua peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan kampanye yang bukan hanya seputar APS. Tetapi semua kegiatan yang memang berbau ajakan kepada salah satu pihak yang merupakan peserta Pemilu yang sebenarnya waktunya belum ditetapkan.

“Jadi kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur Pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye dimulai masih tidak diperkenankan,” terangnya.

Adapun kegiatan yang masuk dalam kegiatan kampanye, seperti melakukan pertemuan dengan warga, menyebarkan bahan kampanye (BK) contohnya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian penutup kepala, alat minum dan makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis dan atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) seperti reklame, spanduk dan umbul-umbul, media sosial dan kegiatan aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan kampanye juga masih dilarang sesuai dengan waktu yang ditetapkan,”   terangnya. (117)

 

Kategori :