Bawaslu BS Telusuri Dugaan Pelanggaran PSU, Video Pembagian Minyak Goreng Viral

Anggota Komisioner Bawaslu BS Koordinator Divisi PPPS, M Hasanudin SE MAP.-RENALD/BE -
Harianbengkuluekspress.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Selatan tengah menelusuri dugaan pelanggaran menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025.
Temuan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan Bawaslu, di mana mereka mendapati sebuah video viral di media sosial Facebook yang diduga menunjukkan praktik politik uang berupa pembagian minyak goreng oleh salah satu kandidat PSU
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Bengkulu Selatan, M Hasanudin SE MAP mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan informasi awal terkait video tersebut. Dalam video yang beredar, terlihat sekelompok ibu-ibu menerima minyak goreng, yang diduga berasal dari salah satu peserta PSU.
BACA JUGA:Waspada Penipuan Online Jelang Lebaran, Begini Imbauan OJK Bengkulu
BACA JUGA:Aliran Dana Korupsi Tukin TNI: Untuk Beli Rumah, Kebun Sawit dan Mobil
“Betul, ini bukan laporan dari masyarakat, tetapi temuan di media sosial yang sedang viral. Karena itu, Bawaslu langsung bergerak melakukan penelusuran untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut,” ujar Hasanudin, Kamis, 27 Maret 2025.
Dari hasil penelusuran, Bawaslu mendapati bahwa salah seorang yang terlibat dalam pembagian minyak goreng adalah HS warga Desa Padang Lebar, Kecamatan Pino.
HS diketahui merupakan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padang Lebar dan juga telah lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski belum resmi dilantik.
“Kami telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Hari ini, sekitar pukul 10.00 WIB, HS telah memenuhi panggilan dan mengakui video tersebut yang berangkutan” jelas Hasanudin.
Lebih lanjut, Hasanudin menyampaikan Bawaslu Bengkulu Selatan akan menggelar pleno guna menentukan langkah lanjutan terhadap temuan ini. Jika terbukti melanggar aturan yang berlaku, maka HS berpotensi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota BPD.
“Jika merujuk pada aturan, ada konsekuensi berupa pemberhentian dari jabatan bagi anggota BPD yang terbukti terlibat dalam praktik politik uang atau kegiatan yang mendukung salah satu kandidat. Kami akan segera merekomendasikan hal ini ke pihak berwenang,” tegasnya.
Bawaslu Bengkulu Selatan memastikan akan terus mengawasi jalannya PSU agar tetap berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hasanudin juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam PSU.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi jalannya PSU. Jika ada indikasi pelanggaran, segera laporkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya. (117)