harianbengkuluekspress.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lebong akan segera menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022 di Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Rizky Dwi Cahyo STrK SIK MHum mengatakan, bahwa sebelumnya pihaknya telah melakakukan ekspose bersama Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong terkait permintaan perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) penggunaan anggaran DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro.
“Kita masih menunggu hasil dari PKKN dari Inspektorat,” sampainya, Senin 13 Mei 2024.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah PKKN didapatkan maka pihaknya baru bisa menentukan siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani pihaknya. Dimana TSK nantinya bisa hanya 1 orang atau lebih.
“Namun untuk mantan Kades terindikasi bersalah sebagai penanggung jawab pengguna anggaran,” ucapnya.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Ada Potensi Bencana Alam, BPBD Siaga Satu
BACA JUGA:Modifikasi, Honda PCX160 Makin Berkelas
Masih kata Kasat Reskrim, sebelumnya pada tahun 2023 yang lalu dari hasil audit investigasi yang dilakukan Inpektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong ada indikasi penyimpangan penggunaan anggaran DD dan ADD tahun 2022 di Desa Pungguk Pedaro sebesar Rp 712 juta lebih yang terdiri dari DD sebesar 489 juta lebih dan ADD sebesar Rp 222 juta lebih.
“Nanti dari PKKN akan diketahui apakah ada KN bisa berkurang atau bertambah,” tuturnya.
Sementara itu, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE MSi mengatakan, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan PKKN atas permintaan yang sebelumnya diminta oleh Unit Tipidkor Sat Res Polres Lebong.
“Sebelumnya kita memang telah diminta untuk melakukan PKKN anggaran DD dan ADD desa Pungguk Pedaro,” ujarnya.
Oleh karena itulah, ucap Nurmanhuri, dalam melakukan PKKN DD dan ADD Desa Pungguk Pedaro ditargetkan akan selesai di akhir bulan Mei 2024 ini. Sehingga pada bulan Juni 2024 bisa dilakukan ekspose berapa besaran KN yang didapati.
“Setelah itu baru akan kita serahkan ke pihak Polres Lebong,” tuturnya.(erik)