3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
Jika Satuan pendidikan melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud, maka pungutan tersebut harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
Demikianlah jenis pungutan yang dilarang pihak sekolah kepada anak didiknya pada tahun ajaran baru. Semoga bermanfaat. (*)
Kategori :