Jadi Paslon Kada, Caleg Terpilih Wajib Mundur, Ini Alasannya

Rabu 15 May 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Salah satunya soal pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR.

"Caleg terpilih yang maju pada Pilkada harus sudah menyampaikan pengunduran dirinya pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah, supaya tidak ada lagi polemik," beber Doli. (*)

Kategori :