Usia Pensiun PPPK Maksimal Segini

Rabu 15 May 2024 - 21:41 WIB
Reporter : budi hartono
Editor : Novriyanto

harianbengkuluekspress.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mukomuko harus mengetahui aturan terbaru yang mengatur batas usia pensiun bagi ASN dan PPPK. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada UU ASN No 20 Tahun 2023 yang disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu dan pengesahan UU ASN No 20 Tahun 2023 ini menggantikan Undang-Undang ASN sebelumnya, yaitu UU ASN No 5 Tahun 2014.

“Salah satu poin diatur dalam UU ASN No 20 Tahun 2023adalah mengenai masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan mereka pensiun 2 tahun sebelum habis masa pensiun,” ujar Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Wawan Santoni. Berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023, jelasnya, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Terdapat persyaratan tertentu untuk dapat diangkat menjadi PPPK dan termasuk pengaturan masa kerja PPPK dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

“Di undang-undang ditetapkan waktu dimana seorang PPPK harus mengakhiri masa kerjanya. PPPK harus berhenti bekerja pada usia tertentu, maksimal 60 tahun bagi PPPK yang menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Utama, jabatan Pimpinan Tinggi Madya, jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,” bebernya.

BACA JUGA:Dana TPG TW I Sudah Ditransfer ke Kasda, Segini Besarannya

BACA JUGA:Rejang Lebong Kuatkan Sinergi dengan Kemenkeu, Ini Tujuannya

 

Ia menerangkan, sedangkan bagi PPPK yang menduduki jabatan sebagai administrator, pengawas, dan pelaksana. Sebab PPPK yang menduduki jabatan fungsional ini, masa kerjanya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun jika mengacu pada PP No 49 Tahun 2018, PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, fungsional, ahli muda  dan Fungsional keterampilan. Kemudian harus berhenti bekerja pada usia 58 tahun, sementara PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli madya, batas masa kerjanya bisa hingga usia 60 tahun.

“PPPK fungsional ahli utama akan berhenti bekerja pada usia 65 tahun. PPPK yang telah mencapai usia di atas harus mempersiapkan diri untuk mengakhiri masa kerjanya. Yang jelas ASN maupun PPPK harus mengetahui usia masa kerjanya,” ujarnya.(budi)

 

Kategori :