LEBONG, BE - Berembus isu kurang sedap terkait perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong. Yakni adanya uang 'pelicin' yang harus dikeluarkan oleh peserta seleksi jika ingin lulus menjadi Aparatu Sipil Negara (ASN) non PNS tersebut.
Nominal yang diminta pelaku pun bervariasi, mulai dari Rp 50 hingga Rp 75 juta.
Informasi yang diterima BE menyebutkan bahwa uang tersebut diduga diminta oleh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kepada sejumlah Tenaga Harian Lepas Terkontrak (THLT), baik tenaga guru maupun tenaga kesehatan di Kabupaten Lebong yang tengah mengadu nasib mengikuti seleksi PPPK.
Sumber yang ditemui BE yang tak ingin disebutkan namanya, menceritakan bahwa informasi adanya THLT yang mendaftar PPPK dimintai uang oleh oknum ASN di lingkup Pemkab Lebong memang telah menyebar, terutama para THLT sendiri.
"Ia memang ada yang diminta uang," ujarnya, Minggu (5/11).
Ditambahkannya, uang yang diminta sebesar RP 50 juta dan bahkan ada yang hingga Rp 75 juta. Seperti yang dialami oleh salah satu temannya sendiri yang merupakan tenaga kesehatan, diminta sebesar Rp 50 juta dan akan dijanjikan bisa lolos menjadi PPPK di tahun 2023 ini. Sementara dirinya memang tidak diminta karena formasi PPPK yang dibuka di Kabupaten Lebong tidak ada formasi dirinya.
"Tetapi saya tidak tahu apakah uang yang diminta itu sudah diserahkan atau belum," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Lebong, Rachman SKM MSi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pegawai di lingkup Dinkes meminta sejumlah uang kepada para pelamar PPPK. Jika pun itu terjadi maka pihaknya tidak bertanggung jawab, dan oknum yang meminta uang tersebut yang harus menanggung akibatnya.
"Itu tidak benar, Bapak Bupati, Wabup, Sekda telah menegaskan jangan ada yang bermain-main," tegasnya.
Lanjut Rachman, dirinya meminta kepada para pelamar yang kabarnya dimintai uang, agar menolaknya. Apalagi pelaksanaan tes dilakukan secara online, sehingga nilai tes sendiri langsung diketahui oleh panitia seleksi pusat. Sehingga tidak bisa bermain-main dengan menjanjikan para pelamar bisa lolos diterima sebagai PPPK.
"Saat ini semuanya online," tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong, Elvian Komar SAg belum bisa dimintai komfirmasi terkait beredarnya informasi adanya oknum di lingkup Dikbud Lebong yang meminta sejumlah uang kepada para pelamar PPPK formasi guru.
Diketahui, untuk gaji pokok PPPK di Kabupaten Lebong sendiri sekitar Rp 2,6-Rp 2,9 juta. Gaji tersebut belum ditambah tunjangan lainnya.
Sementara untuk SK sebagai PPPK di Kabupaten Lebong berlaku 5 tahun dan jika nantinya kembali dibutuhkan maka bisa kembali dilanjutkan, bahkan setiap tahunnya seluruh PPPK dilakukan penilaian dan jika tidak bekerja dengan baik, maka pemerintah daerah bisa saja memutuskan kontrak tersebut.(614)