Harianbengkuluekspress.id - Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Selebar Kota Bengkulu dilaporkan atas tindak pidana asusila terhadap murid ngajinya yang masih dibawa umur.
Oknum guru ngaji berinisial Js warga Kecamatan Selebar diduga melakukan asusila kepada 7 anak didiknya.
Keluarga para korban yang tidak terima atas tindakan oknum guru ngaji tersebut melaporkannya ke Polresta Bengkulu, Senin 20 Mei 2024.
BACA JUGA:Harkitnas 2024, Polres Mukomuko Gelar Upacara, Ini Harapan Kapolres
BACA JUGA:2 Hari Tenggelam di Danau Neon-neon, Pemuda BU Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya
Awalnya para pelapor hendak melapor di Polsek Selebar, tetapi karena korban cukup banyak dan kasus termasuk perlindungan perempuan dan anak (PPA) maka Polsek Selebar mengantar para pelapor ke Polresta Bengkulu.
Didampingi orang tua masing-masing, korban kemudian diarahkan menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu setelah sebelumnya membuat laporan di SPKT Polresta Bengkulu.
Disampaikan Rk, yang cucunya diduga menjadi korban asusila, awalnya terungkap saat cucunya tidak mau mengaji ditempat terduga pelaku.
Saat ditanya alasannya, cucunya hanya menjawab mau mengaji jika ditempat lain. Dari situlah kecurigaan orang tua korban muncul.
Setelah didesak, akhirnya anak mengaku telah diperlakukan tidak pantas dan mengarah ke perbuatan asusila oleh terduga pelaku.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Ratusan Massa 2 Kecamatan di BS Demo di DPRD, Ini Tuntutannya
BACA JUGA:Gencar Promosikan Seni Budaya, Kuliner Khas dan Pariwisata Bengkulu , Pemprov Rutin Lakukan Ini
Sekitar 1 tahun cucu korban mengaji dengan terduga pelaku. Sampai akhirnya pada akhir tahun 2023, cucu korban tidak mau lagi mengaji karena tindakan asusila yang dia alami.
"Tadi kami ke Polsek, kemudian diantarkan ke Polresta untuk melapor. Kami buat laporan agar tidak terulang lagi kejadian seperti ini," ujarnya. (Rizky)