Harianbengkuluekspress.id- Sejak beroperasi 1 Januari 2014, saat ini usia BPJS Kesehatan sudah 10 tahun. Di usianya yang ke-10 tahun ini, peserta BPJS sudah mencapai 97 persen.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti baru-baru ini.
" Pada tahun 2014 jumlah peserta JKN BPJS Kesehatan sebanyak 114 juta jiwa. Per 10 Mei 2024, jumlahnya melesat menjadi lebih dari 271,2 juta jiwa. Pemanfaatan Program JKN pun terus meningkat, dari 92,3 juta per tahun pada 2014, menjadi 606,6 juta per tahun pada 2023.
BACA JUGA:Elon Musk Luncurkan Starlink di Indonesia, AHY Pastikan Kesiapan Hak Atas Tanahnya
BACA JUGA:KUR BCA Rp 100 Juta, Tenor hingga 5 Tahun, Berikut Tabel Angsurannya
Ghufron mengaku pihaknya juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
"Bukan hal yang mudah untuk mendaftarkan lebih dari 97% penduduk Indonesia menjadi peserta JKN dalam waktu 10 tahun. Di saat yang bersamaan, BPJS Kesehatan juga dituntut untuk meningkatkan kepuasan peserta JKN dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," ujarnya.
Ia mengaku, dengan kerja keras dan kolaborasi bersama segenap pihak, BPJS Kesehatan mampu bertahan menghadapi beragam tantangan dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Dikatakan Ghufron, BPJS Kesehatan terus berbenah melakukan perbaikan layanan dari masa ke masa.
Dari sisi aksesibilitas layanan kesehatan hingga jumlah fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan pun terus bertumbuh.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mengembangkan banyak inovasi digital yang memudahkan peserta, fasilitas kesehatan, pemerintah, dan stakeholders yang lain, untuk mengakses masing-masing kebutuhannya.
BACA JUGA:KUR BRI Rp 300 Juta, Tenor hingga 60 Bulan, Berikut Tabel Angsuran dan Syaratnya
BACA JUGA:Rekrutmen PPPK 2024, 6 Kriteria Ini Harus Dipenuhi Honorer untuk Diangkat
Dijelaskan Ghufron, BPJS Kesehatan telah menciptakan inovasi unggulan bernama i-Care JKN.
Inovasi ini dapat memfasilitasi peserta JKN dan dokter untuk mengakses riwayat kunjungan peserta JKN dalam kurun waktu 12 bulan terakhir. Sehingga, peserta dapat dilayani lebih cepat dan tepat oleh dokter.(*)