Harianbengkuluekspress.id - Pembangunan kawasan pengendali banjir berupa kolam retensi di Kota Bengkulu, hingga saat ini belum direalisasikan. Asisten I Setda Provinsi Bengkulu Drs Khairil Anwar MSi mengatakan, pembangunan kolam retensi itu menjadi kewenangan Pemerintah RI (pusat). Nantinya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera VII yang akan melakukan pembangunan.
"Kewenangan Pemprov Bengkulu dalam proses pembangunan kolam retensi ini sebatas penetapan lokasi," ujar Khairil, Selasa 21 Mei 2024.
Dijelaskannya, lokasi yang ditetapkan untuk membangun kolam retensi sudah selesai. Lokasinya membutuhkan lahan kurang lebih seluas 114.720 m², yang akan dibangun di 2 kecamatan, diantaranya di Kecamatan Ratu Agung dan Kecamatan Sungai Serut. Secara rinci luasan kawasan yang direncanakan terdapat di di 4 kelurahan, yaitu di Kelurahan Sawah Lebar Baru seluas 23.701 m², Kelurahan Tanjung Jaya seluas 37.200 m², Kelurahan Tanjung Agung seluas 40.828 m² dan di Kelurahan Sukamerindu seluas 12.991 m².
Sejauh ini, lokasi tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pusat untuk kelanjutan tahapan pembangunan.
BACA JUGA:Aset Tersangka Samisake Ditelusuri, Langkah Pemulihan Kerugian Negara yang Ditimbulkan Tersangka
BACA JUGA:Bandar Nakorba Kermin Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding
"Penetapan lokasi sudah dilakukan," tuturnya.
Khairil menjelaskan terkait pembayaran, ganti rugi dan hal lain yang berkaitan dengan pembangunan kolam retensi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah RI.
"Pembayaran ganti rugi dan sebagainya sudah di BPN, bukan lagi ranahnya pemda," jelas Khairil.
Pembangunan kolam retensi itu nantinya akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian PUPR. Harapannya, dengan adanya kolam retensi ini, dapat membantu mengatasi masalah banjir di Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Peningkatan Jalan Padang Capo Tahun 2025
"Kita juga berharap, pembangunannya bisa segera dilakukan," tutupnya. (Eko Putra Membara)