Bandar Nakorba Kermin Divonis Ringan, Jaksa Langsung Banding

Bandar nakorba, Kermin divonis ringan oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Tak terima vonis tersebut, JPU Kejari Bengkulu melakukan banding. -DOK/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Kejaksaan Negeri Bengkulu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas vonis rendah bandar narkoba, Kermin Siin. 

Selain putusan jauh dari tuntutan jaksa, alasan lain Kejari mengajukan banding karena sesuai fakta persidangan, Kermin terlibat peredaran narkoba. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Yunitha Arifin SH MH mengatakan, sesuai fakta persidangan Kermin terbukti melanggar pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sebelum ditangkap, Kermin membeli sabu 200 gram kepada Havis alias Piping (DPO) dengan harga Rp 120 juta di Jakarta. 

Dari 200 gram sabu, kemudian diserahkan 50 gram oleh Kermin pada Irwan yang juga sudah masuk DPO. 

BACA JUGA:Bandar Narkoba, Kermin Dituntut 15 Tahun Ditambah Denda Rp 1 Miliar

BACA JUGA:Kermin Kembali Jadi Bandar Narkoba, Baru Bebas Ditangkap Lagi. Ini BB yang Ditemukan Polisi

Tersisa 150 gram dibawa Kermin ke Bengkulu. Setelah sampai di Bengkulu, 150 gram sabu dipecah, 100 gram sabu diletakkan di Simpang 3 Padang Guci, sekitar 50 gram dipecah ke beberapa paket. 

Untuk mengedarkan sabu tersebut, Kermin meminta bantuan terdakwa Diky.

"Dari fakta persidangan, Kermin terindikasi terlibat mengedarkan sabu, kemudian adanya alat bukti sudah sesuai penerapan pasal 114 sebagai penjual dan pembeli. Karena sebelum ditangkap, Kermin ini membeli 200 gram sabu, dia meminta bantuan Diky untuk mengedarkan sabu," ujar Kajari.

Dari 200 gram sabu tersebut, hanya tersisa sekitar 16 gram yang disita dan menjadi barang bukti dipersidangan. Karena sebelum ditangkap sabu tersebut sudah dipecah-pecah menjadi beberapa paket besar, sedang hingga paket kecil dan sudah disebarkan. 

Saat penggeledahan memang tidak ditemukan sabu dari Kermin, tetapi saat menggeledah rumah Diki ditemukan 12 paket sabu. 

Diki mengatakan, jika sabu tersebut milik Kermin yang dititipkan padanya untuk dijual. 

Saat menggeledah rumah Kermin, penyidik Dit Res Narkoba Polda Bengkulu menemukan 2 timbangan digital, skop kecil untuk memindahkan sabu, plastik bening bermacam ukuran. Dari pengembangan, Kermin mengaku menjual sabu pada terdakwa Sutrisno Rp 400 ribu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan