Sebab tindakan tersebut merugikan para pengusaha ikan. Bahkan tindaka tersebut bukan hanya merugikan para pengusaha ikan, tetapi juga dapat mengancam ekosistem ikan lainnya, seperti ikan mungkua dan pelus atau sidat.
"Karena racun ikan yang datang dari hulu sungai kolam air deras yang berada di hilir sungai terdampak. Kalau ini terus terjadi, pemilik kolam air deras akan merugi hingga miliaran rupiah," katanya.
Sementara itu, Kapolres BS AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kapolsek Seginim Iptu Priyanto SH membenarkan adanya laporan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.
Ia juga meminta masyarakat yang melihat tindakan ilegal fishing, seperti meracun dan menyetrum ikan secara langsung untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Akan lebih baik jika laporan masyarakat nantinya disertakan dengan bukti berupa foto atau video saat pelaku melakulan penebaran racun ikan," teranganya.
BACA JUGA:3 Store Hadir Dengan New Concept, Bidik Segmen Generasi Z
BACA JUGA:MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Benteng 2024, Ini Putusannya
Priyanto juga mengatakan mengatakan asyarakat yang melihat tindak ilegal fishing jangan sungkan dan takut untuk melapor.
Bahkan ia juga sudah memerintahkan personilnya untuk menyelidik dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes) mengenai permasalahan ini.
"Personil terus melakukan penyelidikan agar peristiwa tersebut cepat terungkap," pungkasnya. (Renald)