Harianbengkuluekspress.id - Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman. Penangkapan dipimpin langsung Oleh Kanit Reskrim Ipda Deri Noprianto. Terduga pelaku berinisial SJ (50) warga, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
"Ya, untuk pelaku penganiayaan berhasil kita amankan, pelaku berinisial SJ (50) warga, Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu," kata Kanit Reskrim Polresta Bengkulu Ipada Deri Noprianto kepada BE, Kamis, 23 Mei 2024.
Korban penganiayaan Nazilawati (47), warga Jalan Kampung Bahari Kelurahan. Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu. Penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku tersebut terjadi pada Sabtu siang, 4 Mei 2024. Sekitar pukul 14.30 WIB telah terjadi tindakan penganiayaan dan atau pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis cangkul.
Mulanya korban sedang duduk di teras rumah bersama saudari Sri dan Saudari Devi. Kemudian diduga tersangka Suardin Jibua keluar rumah sambil mengeluarkan sepeda motor miliknya sambil berbicara kepada korban dengan nada tinggi dan marah-marah.
BACA JUGA:Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Segini
BACA JUGA:4 Desa Ikuti Penilaian Ini
Akhirnya terjadi selisih paham antar terduga pelaku dan korban. Kemudian, diduga tersangaka SJ turun dari sepeda motor dan langsung menghampiri pelapor disertai memukul 1 kali dibagian bibir atas.
"Tidak cukup satu kali pukulan saja dan amarah pun masih membludak akhirnya diduga tersangka SJ ini masuk ke dalam kediamannya dan mengambil cangkul sembari berkata “Ku kapak kau pakai cangkul.''
Ia menyebutkan, setelah diprosesnya laporan dari korban Nazilawati, dilakuknnya penyelidikan mendalam untuk mengumpulkan bukti serta didukung juga dengan keterangan 2 saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka dilakukanlah pengumpulan ciri-ciri terduga tersangka.
"Berbekal informasi tersebut Team Opsnal R.A.D Polsek Kampung Melayu bergerak cepat dan menangkap terduga tersangka," bebernya.
BACA JUGA:Tugu Prasasti TMMD ke-120 Capai Segini
Untuk barang bukti yang diamankan yaitu senjata tajam yang digunakan SJ untuk melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban Nazilawati. (Bhudi Sulaksono)