Harian Bengkulu Ekspress

Sidang Lanjutan Kasus Rohidin, 5 Saksi Diperiksa, Ini Nama-namanya, Berikut Pengakuannya

Lima orang saksi dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Efriansyah di PN tipikor Bengkulu, Rabu 30 April 2025.-Rio/Bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress.id - Sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, mantan Sekdprov Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca berlanjut di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, Rabu 30 April 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi untuk membuktikan keterlibatan 3 terdakwa pada kasus tersebut.

Lima saksi dihadirkan, yaitu:

BACA JUGA:Rohidin Didakwa Terima Puluhan Miliar Gratifikasi dari Pejabat, Tambang BB hingga Pengusaha Sawit

BACA JUGA:Sidang Perdana Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Akui Kesalahannya, Didakwa Pasal Ini

1. GM salah satu hotel di Kota Bengkulu

2. Dirut RSJKO Soeprapto, Jasmen Silitonga.

3. Kassubag TU Biro Organisasi Pemprov Bengkulu, Puspita Dewi,

4. Kepala Badan Penghubung, Jimii Hariyanto dan

5. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sarjan Efendi.

Salah satu saksi yakni Jimi Hariyanto membenarkan dirinya ditunjuk sebagai salah satu anggota tim pemenangan Rohidin di Kota Bengkulu.

Untuk tim pemenangan Kota, sebagai koordinator adalah Syafriandi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan. Untuk kontribusi uang, Jimi menyerahkan Rp 80 juta.

BACA JUGA:Persidangan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Tempatnya

BACA JUGA:Sidang Rohidin di Pengadilan Tipikor Bengkulu Bakal Disiarkan Live, PN Koordinasi dengan Polisi

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan