Harianbengkuluekspress,id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian tidak hanya menetapkan pakaian dinas PNS. Pakaian dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ditetapkan.
Adanya penetapan pakaian dinas ini untuk keseragaman dan ciri khas para tenaga PPPK dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara di Indonesia.
Pakaian dinas ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Hal itu dijelaskan dalam Bab IV yang mengatur Pakaian Dinas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada pasal 13.
BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya
Adapun bunyinya, yaitu:
(1) PDH (Pakaian Dinas Harian) untuk PPPK digunakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah provinsi, serta Pemerintah Daerah kabupaten atau kota.
(2) PDH terdiri dari:
- Kemeja putih dan celana/rok hitam
- Batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah
Kemeja putih dan celana/rok hitam dikenakan oleh PPPK dari hari Senin hingga Rabu, sedangkan batik/tenun/lurik dipakai pada hari Kamis dan/atau Jumat.
Selain itu, PPPK juga menggunakan seragam batik KORPRI pada kesempatan tertentu, seperti:
- Upacara Hari Ulang Tahun KORPRI
- Tanggal 17 setiap bulan
- Upacara hari besar nasional