Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya

Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya-Ilustrasi Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian sudah menetapkan pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota.

Adanya pakaian dinas ini sebagai pakaian seragam yang dipakai PNS untuk menunjukkan identitasnya dalam melaksanakan tugas kedinasan

PNS di Kemendagri dan Pemda wajib untuk menggunakan Pakaian Dinas saat hari kerja sesuai aturan yang ditetapkan oleh Tito Karnavian. 

Jika ada PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut atau melanggar, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi.

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Berikut Daftarnya

BACA JUGA:ASEAN CUP 2024, Timnas Indonesia Tergabung di Grup B, Ini Jadwal Tandingnya

Untuk PNS di Kemendagri dan Pemda yang tidak mematuhi aturan penggunaan Pakaian Dinas tersebut, akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan maksimal tiga kali oleh atasan. 

Tak hanya itu, PNS yang bersangkutan juga diberikan teguran tertulis maksimal dua kali oleh Majelis Kode Etik sesuai dengan ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun jenis pakaian dinas PNS tersebut termaktub di dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yaitu:

1. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri, yaitu:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Sipil Lengkap; dan

c. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai RI.

2. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Provinsi, yaitu:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan