Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Sabtu 25 May 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Asrianto
Editor : Asrianto

Harianbengkuluekspress.id-Untuk menunjukkan identitas ASN baik itu PNS dan PPPK dalam melaksanakan tugas kedinasan. Mendagri, Tito Katnavian telah resmi menetapkan pakaian dinas mereka.

Ketentuan Pakaian dinas PNS dan PPPK ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemda

Adapun jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri, pemda provinsi dan kabupaten adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Ini Daftarnya

1. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri, yiaitu:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Sipil Lengkap; dan

c. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai RI.

2. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Provinsi, yaitu:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap; dan

d. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

3. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Kabupaten/Kota, yaitu:

Kategori :