Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK

Pakaian Dinas, Ini Ciri Khas PNS dan PPPK-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Harianbengkuluekspress.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian telah menetapkanpakaian dinas PNS dan PPPK. Hal itu sebagai ciri khas dan keseragaman bagi PNS dan PPPK dalam menjalankan tugas.

Pakaian dinas bagi PNS dan PPPK ini sesuai dengan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kemendagri dan Pemda.

Adapun pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri, pemda provinsi dan kabupaten adalah sebagai berikut:

1. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Kemendagri, yaitu:

BACA JUGA:Mendagri Tetapkan Pakaian Dinas PPPK, Ini Daftarnya

BACA JUGA:Mendagri Resmi Tetapkan Pakaian Dinas PNS, Jika Melanggar, Ini Sanksi Menantinya

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Sipil Lengkap; dan

c. Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai RI.

2. Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemda Provinsi, yaitu:

a. Pakaian Dinas Harian;

b. Pakaian Dinas Lapangan pada perangkat daerah tertentu;

c. Pakaian Sipil Lengkap; dan

d. pakaian seragam batik Korps Pegawai RI.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan