harianbengkuluekspress.id – Sebanyak 312 anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) kabupaten Lebong yang baru dilantik, pada hari Minggu 26 Mei 2024 diminta menjaga independen dan netralitas sebagai bagian dari penyelenggaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong tahun 2024 untuk tidak menjadi bagian dari tim sukses calon dan jika terbukti dipastikan akan dipecat sebagai anggota PPS.
Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan SSos mengatakan, bahwa anggota PPS merupakan bagian dari KPU selaku penyelenggara Pilkada di Kabupaten Lebong yang dilaksanakan di tahun 2024 ini.
“Mereka (anggota PPS) merupakan penyelenggara, jadi harus menjaga independen dan netralitas,” sampainya, Minggu 26 Mei 2024.
Lanjut Yoki, tidak dipungkiri nantinya akan ada saja pihak-pihak yang akan mengajak bekerjasama menjadi bagian dari tim sukses salah satu pasangan calon. Akan tetapi anggota PPS harus selalu menjalankan tugasnya secara profesional untuk tidak menjadi bagian dari tim sukses.
“Akan ada sanksi yang diberikan jika ada yang menjadi tim sukses,” tegasnya.
Silahkan ucap Yoki, seluruh anggota PPS bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak main-main dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai anggota PPS. Untuk mensukseskan berjalannya dengan baik mulai dari tahapan hingga pelaksanaan pemilihan nantinya.
“Saya ingatkan lagi, anggota PPS untuk bisa menjaga independen dan netralitasnya,” tuturnya.
Masih kata Yoki, tidak dipungkiri juga bahwa pelaksanaan Pilkada akan sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sebelumnya telah dilaksanakan. Oleh karena itulah, para penyelenggara Pilkada termasuk anggota PPS akan diuji untuk bisa menjalankan pelaksanaan Pilkada sesuai dengan aturan yang ada.
“Memang sangat berbeda pelaksanaan Pemilu dengan Pilkada, bisa dikatakan pilkada jauh lebih berat,” jelasnya.
Setelah anggota PPS telah resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan, Yoki berharap, anggota PPS bisa langsung menjalin koordinasi baik dengan pemerintah desa (Pemdes), kelurahan serta pihak terkait lainnya.
“Salah satunya terkait pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih),” ucapnya.
BACA JUGA:Tangani Stunting, Pemkab Gandeng Generasi Muda, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Besok, Hari Sejuta Kiblat di Launching, Kemenag Bengkulu Ajak Masyarakat Hingga Pelajar Aktif
Yoki menambahkan, anggota PPS memiliki kewenangan untuk membantuk petugas Pantarlih atau PPDP dan pembentukan pantarlih sendiri merupakan salah satu tugas awal yang harus dilaksanakan anggota PPS.
“Jadi silahkan fokus menjalankan tugas sebagai bagian dari penyelenggara pilkada Lebong tahun 2024,” tutupnya.(erik)