Harianbengkuluekspress.id - Polemik aset Yayasan Semarak Bengkulu segera dituntaskan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu untuk mensinkronisasi dokumen aset Yayasan Semarak tersebut.
Sebab, nama Yayasan Semarak yang sebelumnya milik pemerintah, telah berganti dengan nama lain.
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu, Hendri Donan SH MH mengatakan, pihaknya akan menggunakan dua langkah dalam menyelesaikan persoalan aset Yayasan Semarak itu.
"Dari sisi dokumen peralihan, kita libatkan LO Kejati untuk dimintai pendapat," kata Hendri, Minggu, 26 Mei 2024.
Tidak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga akan melakukan sinkronisasi penelusuran aset. Agar bisa dilakukan administratif antara pemerintah dan Yayasan Semarak.
BACA JUGA:Tuntaskan Polemik Aset, Dewan Bakal Panggil Yayasan Semarak Bengkulu
BACA JUGA:KPK Turun Tangan Tertibkan Aset Yayasan Semarak Bengkulu
"Setelah semua dilaksanakan, saya kira semuanya clear. Tinggal kita meminta arahan juga dari Pak Gubernur," tambahnya.
Menurut Hendri, dari sisi administrasi nantinya aset Yayasan Semarak akan dikembalikan ke Pemprov Bengkulu. Jika semua sudah terpenuhi, maka akan kembali dihibahkan kepada Yayasan Semarak Bengkulu.
"Yayasan Semarak, dengan apa yang ada didalamnya, semua dalam lingkup Pemprov Bengkulu. Namun lain bidangnya untuk membangun Bengkulu," tuturnya.
Hendri mengatakan, semua aset milik Yayasan Semarak akan dianalisis dan dikaji. Baik dari administrasi, pendapatannya, sejarahnya.
"Kalau dulunya memang hibah dari pemerintah, maka secara regulasi itu menjadi kekayaan yayasan. Tinggal kita buat berita acaranya. Jadi terang semuannya. Tidak ada perdebatan, tidak ada permasalahan lagi ke depan," tambah Hendri.
Sejauh ini, menurut Hendri, memang pihaknya tidak menemukan dokumen yang menunjukkan adanya peralihan yayasan kepada masyarakat.
"Meskipun begitu, kami tetap mengedepankan itikad baik untuk menyelamatkan yayasan ini," ujarnya.
Persoalan aset Yayasan Semarak itu, lanjut Hendri, memang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).