Bahkan, Pemprov juga sudah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan aset Yayasan Semarak tersebut.
Meski demikian, sampai saat ini tidak ada gugatan dari pemerintah maupun masyarakat terkait pembatalan dan pencabutan yayasan.
"Secara hukum, yayasan tetap dinyatakan sah. Tinggal aset, dilakukan pemilahan memposisikan secara hukum aset yayasan itu yang mana saja," terangnya.
Sementara itu, Ketua Yayasan Semarak Bengkulu, Tarmizi mengaku memang secara regulasi, pemerintah maupun kepala daerah tidak bisa terlibat lagi di dalam kepengurusan. Meskipun terjadi temuan BPK, soal administrasi aset.
"Kita kembali saja ke aturan, dan kita akan bahas lagi, sehingga ke depannya kami sebagai penyelenggara pendidikan juga akan lebih enak berpikirnya dan lebih lepas," terang Tarmizi.
Tarmizi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Pemprov Bengkulu untuk menyamakan persepsi terkait penyelesaian persoalan Yayasan Semarak.
"Kita sudah melakukan satu pertemuan untuk menyatukan persepsi, jadi persepsinya kita sudah sama," ujarnya.
Tahap awal, Pemprov Bengkulu dan Yayasan Semarak akan fokus melakukan penertiban perizinan dan penelusuran aset pada sektor pendidikan. Tercatat ada 7 unit kegiatan yang dikelola pihak Yayasan Semarak, yakni Unihaz (Universitas Prof. Hazairin), STIA (Sekolah Tinggi Ilmu Akuntansi), Pondok Pesantren Pancasila, SMKS 1 dan SMKS 2, SDIT di Curup Kabupaten Rejang Lebong dan di Argamakmur.
"Kita belum merambah ke bidang lain, baru pendidikan semua," tuturnya.
Meskipun Yayasan Semarak dapat berkiprah di bidang sosial dan lingkungan hidup, Tarmizi menegaskan bahwa fokus utama tetap pada peningkatan pendidikan, sesuai dengan amanah para pendiri yayasan terdahulu.
"Sesuai pesan tahun 1928 adalah dalam rangka mencerdaskan orang-orang pribumi waktu itu. Nah, itu dilanjutkan sampai sekarang ini yang mungkin kita sudah generasi ke-5 dan generasi ke-6. Jadi pedoman kita tetap yang lama dan tidak berubah," tutup Tarmizi. (151)