Harianbengkuluekspress.id - Ratusan Kepala Keluarga (KK) yang bertempat tinggal di Desa Taba Lubuk Puding Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dipastikan tidak akan menikmati 1000 jalan mulus dari Pemerintah Kabupaten Seluma.
Pasalnya jalan menuju desa mereka tetap masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII Padang Pelawi, dan tidak jadi dihibahkan ke Pemerintah Kabupaten Seluma.
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma, H Hadianto MSi menyebut, hal tersebut disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan PTPN VII saat pembahasan perpanjangan kontrak hak guna usaha (HGU) pada akhir tahun 2023 lalu.
Dimana lokasi jalan yang masuk PTPN VII tetap masuk ke HGU, sedangkan jalan yang masuk ke dalam lokasi desa tetap masuk aset Pemerintah Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Seluma Raih MCP Terbaik, Penghargaan dari Lembaga Ini
BACA JUGA:Tujuh Parpol Wacanakan Koalisi Besar, Lakukan Pertemuan di Rumah Makan Ini
"Sesuai pengajuan yang kita bahas dengan PTPN VII Padang Pelawi terkait perpanjangan HGU, sepakat bahwa akses jalan yang masuk ke dalam lahan HGU tak jadi dihibahkan oleh pihak PTPN VII," ujar Sekda.
Lanjutnya, dalam kesepakatan pihak PTPN VII berkomitmen akan membangun dan memperbaiki jalan yang rusak, sehingga mobilitas masyarakat di desa tersebut tetap berjalan lancar.
"Sudah sepakat, bahwa manager perusahaan itu akan memperbaiki akses jalan ke Desa Taba Lubuk Puding dan kalau untuk dihibahkan itu membutuhkan proses yang lama. Jadi untuk saat ini kita tekankan untuk memperbaiki dan membangun sehingga tidak menganggu lalu lintas masyarakat," ujarnya.
Hal tersebut berbanding terbalik, saat Bupati Kabupaten Seluma Erwin Octavian SE sebelumnya berjanji dan memastikan akan mengeluarkan jalan yang masuk HGU dan akan melakukan pembagunan jalan ke desa tersebut.
BACA JUGA:BREAKING NEWS ; Gedung SMKN 5 BU Dilalap Si jago Merah
Di mana lokasi dari desa tersebut berada di tengah tengah lahan HGU PTPN VII serta akses menuju ke dalam sejauh 8 kilometer dengan jalan yang sangat memprihatikan sejak berdinya sampai saat ini belum pernah tersentuh jalan aspal.
Bupati mengatakan saat itu, jalan tersebut merupakan bagian dari lahan PTPN VII dan saat ini pihaknya masih mengurus serah terima pembebasan jalan HGU dari PTPN untuk dilakukanya pembangunan jalan menuju desa tersebut.
"Saat ini kami masih mengurus serah terima pembebasan jalan dari PTPN VII mudah-mudahan ini cepat selesai setelah itu nanti nya kami akan bangun jalan tersebut," kata bupati. (Jefrianto)